penyusunan UKL_UPL
*tahap perencanaan :
rencana umun ==> studi kelayakan ==> desain rinci =|=> konstruksi ==> operasi
UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa pada taha[ perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan
pada suatu formulir UKL-UPL harus terdapat :
1. identitas pemrakarsa
2. rncana usaha dan/atau kegiatan
3. dampak lingkungan yang akan terjadi
4. program pegelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
*proses penyusunan dan pemeriksaan & izin lingkungan
penyusunan UKL-UPL ==> permohona izin lingkungan dan pemeriksaan UKL-UPL ==> pemeriksaan adminisrasi ==> pengumuman permohonan izin lingkungan ==> pemeriksaan UKL-UPL ==> penerbitan rekomendasi persetujuan UKL-UPL&izin lingkungan ==> pengumman izin lingkungan
catatan :
1. pemeriksaan UKL-UPL dilakukan oleh BLHD kabupaten
2. penerbitan rekomendasi UKL-UPL diterbitkan oleh bupati melalui BP2T
3. permohonan dokumen harus didaftrftarkan langsung oleh pemrakarsa
*pendanaan
Penyusuna dokumen AMDAL dan UKL_UPL didanai oleh pemrakarsa, kecuali untuk usaha dan/atau kegiatan bagi golongan ekonomi lemah dan jasa pemeriksaan dokumen lingkungan yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan pasal 68-69 permen no.27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan pasal 19 perbup no.34 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pemeriksaan dan penerbita izin lingkungan
*persyaratan UKL-UPL
1. surat tugas
2. sertifikat tanah
3. NPWP dan KTP pemohon
4. akte pendirian perusahaan
5. SIUP
6. tanda daftar perusahaan (TDP)
7. ijin pemanfaatan ruang (IPR)
8. pengesahan site plan
9. ijin tetanggan'
10. struktur organisasi perusahaan
11. uraian pengelolaan cemaran
12. hasil analisis laboratorium
13. peta titik sampling laboratorium
14. peta situasi lingkungan
14. peta layout pabrik
penyusunan UKL-UPL ==> permohona izin lingkungan dan pemeriksaan UKL-UPL ==> pemeriksaan adminisrasi ==> pengumuman permohonan izin lingkungan ==> pemeriksaan UKL-UPL ==> penerbitan rekomendasi persetujuan UKL-UPL&izin lingkungan ==> pengumman izin lingkungan
catatan :
1. pemeriksaan UKL-UPL dilakukan oleh BLHD kabupaten
2. penerbitan rekomendasi UKL-UPL diterbitkan oleh bupati melalui BP2T
3. permohonan dokumen harus didaftrftarkan langsung oleh pemrakarsa
*pendanaan
Penyusuna dokumen AMDAL dan UKL_UPL didanai oleh pemrakarsa, kecuali untuk usaha dan/atau kegiatan bagi golongan ekonomi lemah dan jasa pemeriksaan dokumen lingkungan yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan pasal 68-69 permen no.27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan pasal 19 perbup no.34 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pemeriksaan dan penerbita izin lingkungan
*persyaratan UKL-UPL
1. surat tugas
2. sertifikat tanah
3. NPWP dan KTP pemohon
4. akte pendirian perusahaan
5. SIUP
6. tanda daftar perusahaan (TDP)
7. ijin pemanfaatan ruang (IPR)
8. pengesahan site plan
9. ijin tetanggan'
10. struktur organisasi perusahaan
11. uraian pengelolaan cemaran
12. hasil analisis laboratorium
13. peta titik sampling laboratorium
14. peta situasi lingkungan
14. peta layout pabrik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar