Ini nih guys
yang dibahas dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2012 tentang sistematika
pembuatan dokumen lingkungan hidup.
Dalam permen
ini dibahas tentang sistematika pembuatan dokumen mengenai analisis dampak
lingkungan yang awalnya sudah dijelaskan dalam permen nomor 27 tahun 2012
tentang izin lingkungan
Yuk check
this out guy isinya...
Dalam
peratutan pemerintah lingkungan hidup ini terdiri dari 11 pasal yang
masing-masing pasal menbahas :
- Pasal 1 : ngebahas tentang
pengertian-pengertian yang umum digunakan dalam pembuatan dokume amdal
1.
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting
suatu Usaha dan/atau
Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
Usaha dan/atau Kegiatan.
2.
Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha
dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau
Kegiatan.
3.
Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung 
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas
dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau
kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib
amdal atau UKL-UPL.
4.
Analisis
Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara
cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau
kegiatan.
5.
Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup,yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya
penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
6.
Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat rencana Usaha dan/atau
kegiatan.
7.
Pemrakarsa
adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu
usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan.
8.
Penyusunan
Dokumen Amdal adalah kegiatan menuangkan kajian dampak lingkungan ke dalam dokumen
Amdal yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
9.
Penyusunan
UKL-UPL adalah kegiatan pengisian formulir UKL-UPL yang dilakukan oleh
Pemrakarsa.
10.Penyusunan SPPL adalah kegiatan
pengisian SPPL yangdilakukan oleh Pemrakarsa.
Pasal 2 : ngebahas tentang pedoman dan sistematika pembuatan
dokumen amdal
2)
Dokumen
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud padaayat (1) terdiri atas:
a.
dokumen
Amdal;
b.
formulir
UKL-UPL; dan
c.
SPPL.
Pasal 3 : ngebahas ketentuan pembuatan sppl
2)
SPPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disusun untuk usaha dan/atau
kegiatan yang tidak wajib Amdal dan/atau UKL-UPL.
Pasal 4 sampe 9 :
jenis-jenis dari dokumen amdal
Pasal 4 :
Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a terdiri atas dokumen:
a.
Kerangka
Acuan;
b.
Andal;
dan
c.
RKL-RPL.
Pasal 5
a.
Kerangka
Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memuat:
a.
pendahuluan;
b.
pelingkupan;
c.
metode
studi;
d.
daftar
pustaka; dan
e.
lampiran.
Pasal 6
i. Andal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b memuat:
1.
pendahuluan;
2.
deskripsi
rinci rona lingkungan hidup awal;
3.
prakiraan
dampak penting;
4.
evaluasi
secara holistik terhadap dampak lingkungan;
5.
daftar
pustaka;dan
6.
lampiran.
Pasal 7
1)
RKL-RPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memuat:
a.
pendahuluan;
b.
rencana
pengelolaan lingkungan hidup;
c.
rencana
pemantauan lingkungan hidup;
d.
jumlah
dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan;
e.
pernyataan
komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL;
f.
daftar
pustaka; dan
g.
lampiran.
Pasal 8
(1) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b memuat:
a.
a.identitas
pemrakarsa;
b.
b.rencana
usaha dan/atau kegiatan;
c.
c.dampak
lingkungan yang akan terjadi, dan program pengelolaan serta pemantauan
lingkungan;
d.
jumlah
dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan;
dan
e.
pernyataan
komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir
UKL-UPL.
f.
Daftar
Pustaka; dan
g.
Lampiran
Pasal 9
(1)
SPPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berisi:
a.
identitas
pemrakarsa;
b.
informasi
singkat terkait dengan usaha dan/atau kegiatan;
c.
keterangan
singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan hidup
yang akan dilakukan;
d.
penyataan
kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan
e.
tandatangan
pemrakarsa di atas kertas bermaterai cukup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar