Rabu, 06 Agustus 2014

resume permen no 16 tahun 2012 tentang sistematika pembuatan dokumen LH



Ini nih guys yang dibahas dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2012 tentang sistematika pembuatan dokumen lingkungan hidup.

Dalam permen ini dibahas tentang sistematika pembuatan dokumen mengenai analisis dampak lingkungan yang awalnya sudah dijelaskan dalam permen nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan
Yuk check this out guy isinya...

Dalam peratutan pemerintah lingkungan hidup ini terdiri dari 11 pasal yang masing-masing pasal menbahas :
-      Pasal 1 : ngebahas tentang pengertian-pengertian yang umum digunakan dalam pembuatan dokume amdal
1.    Analisis  Mengenai  Dampak  Lingkungan  Hidup yang selanjutnya  disebut  Amdal  adalah kajian  mengenai dampak  penting  suatu  Usaha  dan/atau  Kegiatan  yang direncanakan  pada lingkungan  hidup yang  diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
2.    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
3.    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut  SPPL  adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib  amdal atau UKL-UPL.
4.    Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau kegiatan.
5.    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup,yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
6.    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat rencana Usaha dan/atau kegiatan.
7.    Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha  dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
8.    Penyusunan Dokumen Amdal adalah kegiatan menuangkan kajian dampak lingkungan ke dalam dokumen Amdal yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
9.    Penyusunan UKL-UPL adalah kegiatan pengisian formulir UKL-UPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
10.Penyusunan SPPL adalah kegiatan pengisian SPPL yangdilakukan oleh Pemrakarsa.
Pasal 2 : ngebahas tentang pedoman dan sistematika pembuatan dokumen amdal
2)    Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud padaayat (1) terdiri atas:
a.     dokumen Amdal;
b.    formulir UKL-UPL; dan
c.     SPPL.
Pasal 3 : ngebahas ketentuan pembuatan sppl
2)    SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal dan/atau UKL-UPL.
  Pasal 4 sampe 9 : jenis-jenis dari dokumen amdal
  Pasal 4 :
Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas dokumen:
a.     Kerangka Acuan;
b.    Andal; dan
c.     RKL-RPL.
Pasal 5
a.     Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memuat:
a.     pendahuluan;
b.    pelingkupan;
c.     metode studi;
d.    daftar pustaka; dan
e.     lampiran.
Pasal 6
                   i.     Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memuat:
1.    pendahuluan;
2.    deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal;
3.    prakiraan dampak penting;
4.    evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan;
5.    daftar pustaka;dan
6.    lampiran.
Pasal 7
1)    RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memuat:
a.     pendahuluan;
b.    rencana pengelolaan lingkungan hidup;
c.     rencana pemantauan lingkungan hidup;
d.    jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan;
e.     pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL;
f.      daftar pustaka; dan
g.     lampiran.
Pasal 8
(1)  Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b memuat:
a.     a.identitas pemrakarsa;
b.    b.rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.     c.dampak lingkungan yang akan terjadi, dan program pengelolaan serta pemantauan lingkungan;
d.    jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan; dan
e.     pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir UKL-UPL.
f.      Daftar Pustaka; dan
g.     Lampiran
Pasal 9
(1)  SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berisi:
a.     identitas pemrakarsa;
b.    informasi singkat terkait dengan usaha dan/atau kegiatan;
c.     keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan;
d.    penyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan
e.     tandatangan pemrakarsa di atas kertas bermaterai cukup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar