Rabu, 16 Juli 2014

ini diaaa isi dri permen lh no.05 tahun 2012

Bedah Permen LH No.5 Tahun 2012

Bedah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012
Tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.


Peraturan Menteri ini terdiri dari:

1. Batang Tubuh yang terdiri dari 7 Pasal
   * Pasal 1 : Ketentuan Umum
Menjelaskan apa yang dimaksud dengan AMDAL, Usaha dan/atau Kegiatan, Dampak Penting, UKL-UPL, dan Menteri.
Pasal 1 ayat (3) : "Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan".
   * Pasal 2 : Penapisan
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. (Permen LH No.5/2012 Pasal 2 Ayat (1).
Pasal 2 ayat (3) : "Untuk menentukan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa melakukan penapisan sesuai dengan tata cara penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini".
   * Pasal 3 : Kawasan Lindung
(1)   Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan:
a.    di dalam kawasan lindung; dan/atau
b. berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki Amdal
(3)   Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a.  batas tapak proyek bersinggungan dengan batas kawasan lindung; dan/atau
b. dampak potensial dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan diperkirakan mempengaruhi kawasan lindung terdekat.
  * Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdal
(1)   Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. memiliki skala/besaran lebih kecil daripada yang tercantum dalam Lampiran I; dan/atau
b. tidak  tercantum  dalam  Lampiran  I  tetapi  mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, dapat  ditetapkan  menjadi  jenis  rencana  Usaha  dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal di luar Lampiran I.
(2)   Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:
a. Pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
b.  tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
   * Pasal 5 : "Delisting wajib Amdal"
(1)  Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, apabila:
a. dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dapat ditanggulangi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
b.   berdasarkan pertimbangan ilmiah, ,tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Pasal 5 ayat (4) : "Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup".  
   * Pasal 6 : Pencabutan PermenLH No. 11 Tahun 2006
Pasal 6 menjelaskan bahwa: "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
   * Pasal 7 : Masa Berlaku Permen ini

2. Lampiran I : Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal

3. Lampiran II : Bagan Alir Tata Cara Penapisan untuk Menentukan Wajib Tidaknya Suatu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Dilengkapi dengan Amdal

4. Lampiran III : Daftar Kawasan Lindung

5. Lampiran IV : Kriteria Penapisan

6. Lampiran V : Ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan Penapisan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar