Selasa, 25 November 2014

TUGAS ABSEN KWN



RESUME MATERI:
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

·                  Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

            Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan.

            Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
                                         
·                  Fungsi Ideologi 

            Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.

            Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu ideologi terbuka.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.

            Kenyataan menujukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup danbeku cendnerung meredupkan perkembangan dirinya.Pengalaman sejarah politik masa lampau.Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Pasal 1 ketetapan tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana di maksud dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari kesatuan republik indonesia yang harus di laksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. catatan risalah / penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuaan negara.

Oleh karna itu kajian pancasila dalam awalan bab ini berpijak dari kedudukan pancasila sebagai dasar dan ideologi negara republik indonesia akan tetapi mengkaji pancasila secara mendalam perlu di awali dengan pendekatan filsafat dengan demikian uraian bab ini meliputi hal-hal sebagai berikut
1. pancasila dalam pendekatan filsafat
2. makna pancasila sebagai dasar negara
3. implementasi pancasiala sebagai dasar negara
4. makna pancasila sebagai ideologi nasional
5. implementasi pancasila sebagai ideologi nasional
6. pengamalan pancasila dalam kehidupan bernegara

A. PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT
pancasila dalam filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai pancasila

1.      Nilai-Nilai yang terkandung pada pancasila 
Rumusan pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV adalah sebagai berikut 
·  Ketuhanan maha esa 
·  kemanusian yang adil dab beradab
·  persatuan indonesia 
·  kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permuswaratan dan perwakilan 
·  keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia 

Kelima sila dari pancasila pada hakikatnya adalah suatu nilai nilai-nilai yang merupakan perasaan dari sila-sila pancasila tersebut adalah 
1.                    nilai ketuhanan 
2.                    nilai kemanusiaan 
3.                    nilai persatuan 
4.                    nilai kerakyatan 
5.                    nilai keadilan 
nilai adalah suatu penetapan atau kualitas yang menyangkut jenis dan minat, nilai adalah suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia karena suatu itu : 
·  berguna 
·  keyakinan 
·  memuaskan 
·  menarik 
·  menguntungkan
·  menyenangkan 
Ciri-Ciri dari nilai adalah sebagai berikut 
·  suatu realitas abstrak
·  bersifat normatif
·  sebagai motivator 
Menurut prof. Notonegoro Nilai ada 3 macam yaitu sebagai berikut 

A.     Nilai materil sesuatu yang berguna bagi jasmani 
B.     Nilai Vital sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melaksanakan kegiatan 
C.    nilai kerohanian yang di bedakan menjadi 4 (empat ) macam :

1.     nilai kebenaran bersumber pada akal pikir manusia 
2.     nilai estetika ( keindahan ) bersumber dari rasa manusia 
3.     nilai kebaikan atau nilai norma bersumber pada kehendak keras karsa    hati nurani manusia 
4.     nilai religius ( ketuhanan ) bersifat mutlak bersumber dari keyakinan manusia

Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusia menjadi delapan kelompok
1.                    Nilai-Nilai Ekonomis 
2.                    Nilai-Nilai Kejasmanian 
3.                    Nilai-Nilai Hiburan 
4.                    Nilai-Nilai sosial 
5.                    Nilai-Nilai watak 
6.                    Nilai-Nilai Estetis 
7.                    Nilai-Nilai intelektual 
8.                    Nilai-Nilai Keagamaan 


Dalam Filsafat nilai dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
1.                    Nilai logika yaitu Nilai tentang benar-salah
2.                    Nilai Etika yaitu Nilai tentang Baik-Buruk dan 
3.                    Nilai estetika yaitu Nilai tentang Indah- Jelek.
Max Scheller menurut itu nilai-nilai itu tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya menurut tinggi rendahnya nilai dapat di kelompokkan dalam tingkat sebagai berikut :

A.     Nilai-Nilai kenikmatan 
B.      Nila-Nilai Kehidupan 
C.     Nilai-Nilai Kejiwaan 
D.     Nilai-Nilai kerohanian 


Dalam Filsafat pencasila di sebutkan menjadi 3 tingkat nilai yaitu Nilai dasar Nilai instumental dan nilai praktis 
  1. Nilai dasar 
Nilai yang mendasari nilai instrumenta. nilai dasar yaitu asas-asas  yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sebanyak dikit mutlak. kita menerima nilai dasar itu sebagai suatu yang benar atau tidak peru di pertanyakan lagi 

2.     Nilai instumental 

nilai sebagai pelaksana umum dari nilai dasar umunya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya atau terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara 




3.     Nilai praksis

       Nilai yang sesunggunya kita laksanakan dalam kenyataan nilai praksis sesunggunya menjadi batu ujian apakah nilai dasar atau nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat indonesia

Nilai dasar pancasila tersebut adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, secara singkat dinyatakan bahwa nilai dasar pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan keadilan

Sila ke satu,  nilai ketuhanan yang maha esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya tuhan sebagai penciptanya alam semesta nilai ini menyatakan bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis

Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntunan hati nurani dengan memperlakukan suatu hal sebagaimana mestinya

Sila ke tiga persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam negara kesatuan republik indonesia


Sila ke empat kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mengandung makna suatu pemerintah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan

Sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahirian maupun batiniah


2.  Mewujudkan Nilai Pancasila sebagai Norma Bernegara 
Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berperilaku sebagai perwujudan dari nilai

Norma kehidupan yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada empat yatu sebagai berikut :
  1. Norma agama, norma ini di sebu juga dengan norma religi atau kepercayaan 
  2. Norma moral, norma ini di sebut juga dengan norma kesusilaan atau etika budi perkerti 
  3. Norma kesopanan norma kesopanan disebut juga norma adat, sopan satun tata krama, atau norma fatsoen 
  4. Norma Hukum norma hukum berasal dari luar diri manusia yang memaksa kepada kita masyarakat secara resmi ( Negara ) di beri kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman 
           Pengalaman bersejarah pernah menjadikan pancasila sebagai semacam norma erik bagi para pelaku segenap waga bangsa. ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang P4 di anggap sebagai etika sosial dan etika politik bagi bangsa indonesia yang di dasari atas nilai- nilai pancasila ( Achmad fauzi,2003 ) penataran P4 dan segala atributnya di anggap gagal bukan karna kesalahan nilai norma dan moral dan pancasila tetapi cara pendekatannya yang indoktrinatif dan monolitik.
           Di era sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan norma etik untuk kehidupan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan, hal ini ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara bermasyarakat. 
     
  •  Etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat ini bertujuan untuk :
  1. Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek
  2. menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat 
  3. menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat 

·        Etika Kehidupan berbangsa melipiti sebagai berikut :


A.     Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong-menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa 

B.     Etika pemerintahan dan politik 
etika ini di maksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan rasa bertanggung jawab tanggap akan aspirasi rakyat menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesedihan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari per orang ataupun kelompok orang serta menjujung tinggi hak asasi manusia.

C.    Etika Ekonomi dan Bisnis 




B.        Pancasila sebagai ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan dan pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialistis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperhensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

1.  Pengertian Pancasila
Ideologi berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar. Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perancis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang di kembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri:

a.   Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.    Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanakannya.
Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikinya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.

2.  Ideologi terbuka dan ideologi tertutup
Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya berisi suatu orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis.
Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.
Ideologi tertutup bersifat Dogmatis dan Apriori, dogmatis berarti mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori , yaitu berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan. ideologi tertutup tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang di atur oleh masyarakat elit tertentu atau kelompok masyarakat , yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter. Bersifat totaliter berarti menyangkut seluruh aspek kehidupan.
Dari arti kedua Ideologi ini, perbedaannya adalah Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka, sedangkan Ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter, arti dari totaliter itu sendiri adalah bahwa pemerintahan dengan kekuasaannya mempunyai hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang ada.

a.       Ciri-ciri ideologi terbuka
Ideologi terbuka adalah sitem pemikiran yang memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
1)    Merupakan kekayaan rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
2)  Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
3)  Isinya tidak langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka.
4) Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
5)  Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.

3.  Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila merupakan Ideologi terbuka hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila besifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.

4.  Ideologi Partikular dan ideologi Komprehensif
Dari segi sosiologis, Karl Mannhein membedakan dua macam kategori ideologi yaitu ideologi yang bersifat partikular dan ideologi yang bersifat komprehensif.
a.     Ideologi Partikular
Didefinisikan sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan satu kelas sosial tertentu dalam masyarakat.
b.     Ideologi Komprehensif
Didefinisikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Dalam ideologi ini terdapat suatu cita-cita yang bertujuan untuk melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
Dari kedua ideologi diatas, ideologi Pancasila berada ditengah-tengah kedua ideologi diatas, artinya ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu serta ideologi Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.

C.     Makna Ideologi bagi Bangsa dan Negara
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga berkedudukan sebagai ideologi Negara. Ideologi Negara adalah pedoman hidup dalam penyelenggaraan Negara. Hakikat ideologi Negara adalah nilai-nilai dasar yang disepakati oleh mayoritas warga Negara dan yang ingin di wujud nyatakan dalam kehidupan bernegara.Pancasila merupakan ideologi Negara, karena didalamnya terdapat nilai-nilai dasar yang disepakati oleh mayoritas warga Negara Indonesia dan ingin diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan itu terjadi pada masa awal berdirinya Negara Indonesia, yaitu dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Oktober 1945.
Makna Pancasila sebagai ideologi Negara adalah Pancasila mampu memberika arah, wawasan, asas, dan pedoman dalam seluruh bidang kehidupan Negara. Setidaknya ada 4 fungsi Pancasila sebagai ideologi, yaitu :
1)     Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan.
2)     Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuan
3)     Memberikan tekad dalam memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
4)     Menyoroti kenyataan yang ada dan kritis terhadap upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Dengan kata lain, sebagai ideologi Negara, Pancasila berfungsi sebagai pedoman kehidupan bangsa Indonesia dalam menjaga keutuhan Negara dan memperbaiki kehidupan bangsa Indinesia.

D.    Pancasila sebagai Ideologi yang Reformatif, Dinamis dan Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, aspiratif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih komplit, sehingga memiliki kemampuan reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek serta zaman. Menurut Kaelan berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
1)     Nilai dasar yaitu : hakikat kelima sila Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kesatuan, kerakyatan dan keadilan.
2)     Nilai instrumental yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya.
3)     Nilai praksis yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi perkembangan yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yaitu:
1.     Dimensi idealis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2.     Dimensi normatif yaitu nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimna terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
3.     Dimensi realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.





RESUME MATERI:
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
·        HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Ø  Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Dalam kaitan ini dapat diketengahkan masalah hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial dan pertahanan.
Sebelum amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi Manusia tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menajamin masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S. Tambunan,SH kini kita menganut paham individualisme dan liberalism seperti waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia) beserta pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945

UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang:
  1. Hak, antra lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta dalam usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
  2. Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  3. Kemerdekaan warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran.
Sedangkan Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
  1. Menjunjung hukum dan pemeritahan-pasal 27 ayat (1)
  2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara-pasal 27 ayat (3)
  3. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara-pasal 30 ayat (1)
  4. Mengikuti pendidikan dasar-pasal 31 ayat (2)



·        HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.    Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
o   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
o   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
o   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
o   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
o   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
o   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
o   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
o   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·        hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-        Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
-        Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-        Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
-        Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-        Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.     Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.     Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.     Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.     Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ASING DI INDOESIA
Bagi warga negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajibanm selama berada di Indonesia:
  1. Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
  2. Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
  3. Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
  4. Tidak mempunyai jak dan  kewajiban untuk bela negara.
HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA
 Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))
KONSTITUSI NKRI 1945
 Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 adalah salah satu hasil gerakan kontitusionalisme. Yaitu paham yang selalu mengawasi dan meinjau kembali agar pmerintahan tetap pada jalan yang tetap dan benar. Dalam sejarah negara kita UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali agar ssuai dengan eranya.
 Pada amandemen UUD 1945 tidak ada lagi Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Padahal dengan membaca teksnya saja masih sulit dimengerti tentang maksud dan makna pada saat UUD tersebut dibuat. Pembukaan UUD dengan Batang Tubuh UUD hendaknya relevan. Dalam Batang Tubuh UUD sebenarnya merupakan penjabaran dari pembukaan dengan melalui pasal-pasal. Pasal-pasal akan sulit dimengerti oleh masyarakat oleh karena itu, sebaiknya diikuti Penjelasan pada pasalpasalnya melalui bagian atau bab tersendiri. Karena tidak ada penjelasa maka akan terlihat adanya ketidaksamaan dalam isi UUD NKRI 1945.
Dalam UUD NKRI 1945 tersurat prinsip peyelenggaraan Negara:
  1. Ketuhana Yang Maha Esa
  2. Prinsip persatuan dan keragaman dalam Negara Kesatuan
  3. Cita Negara Integralistik
  4. Negara Republik
  5. Sistem Pemerintahan Presidensiil
  6. Paham Kedaulatan Rakyat
  7. Demokrasi Langsung/demokrasi perwakilan
  8. Cita Negara Hukum
  9. Pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balance
  10. Demokrasi Ekonomi
  11. Cita masyarakat madani, yaitu masyarakat yang rukun, adil, dan beradab


RESUME MATERI :
HAM DAN RULE OF LAW
A. HAK ASASI MANUSIA

1.      Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia, sesuai dengan kodratnya.Menurut ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988 bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Sejarah singkat timbulnya HAM

a.       Inggris
Magna Charta (1215) : terlahir karena protes keras kalangan bangsawan atas pemerintahan John Lackland (1199-1216),seorang raja inggris yang pada waktu itu bertindak sewenang-wenang.

Petition Of Right (1628) : perselisihan raja Charles 1 dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Common).

Bill Of Right (1689) : ditandatangani oleh raja Willem III sebagai hasil dari The Glorious Revolution.

b.      Perancis 

Trias Politica : disusun oleh Montesque yang berisi tentang pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Declaration des Droits de’L Home et du Citoyen : pernyataan HAM dan warga negara, diumumkan pada tanggal 27 Agustus 1789
c.       Amerika Serikat
The Four Freedom :
Freedom of Speech   : kebebasan berbicara
Freedom of Religion  : kebebasan beragama
Freedom of Fear         : kebebasan dari rasa takut
Freedom of Want       : kebebasan dari kemlaratan


Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tntang hak asasi manusia) dideklarasikan pada tanggal 10 desember 1948 oleh PBB. Deklarasi ini merupakan pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara agar menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak kebebasan secara umum dan efektif. Ketentuan pasal-pasal tenteng HAM dalam Deklarasi Universal antara lain sebagai berikut :
1.     Pasal 1 (Semua orang dilahirkanmerdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan).
2.     Pasal 2 (Berisi atas kebebasan semua hak, seperti bangsa, ras, agama, warna kulit dll,serta tidak adanya perbedaaan status politik, hukum, atau wilayah dari mana mereka berasal).
3.     Pasal 3 (Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan, dan keselamatan orang).
4.     Pasal 4 (Berisi larangan memperbudak atau memperhambakan seseorang).
5.     Pasal 5 (Berisi larangan menganiaya atau memperlakukan seseorang dengan kejam tanpa mengingat kemanusiaan)
6.     Pasal 6 (Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan UU dimannapun ia berada)
7.     Pasal 7 (Semua orang sama dihadapan UU dan berhak atas perlindungan yang sama)
8.     Pasal 8 (Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili)
9.     Pasal 9 (Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang)
Serta masih banyak lagi pasal-pasal yang menjelaskan tentang hak asasi manusia.
B. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
·        Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia (Universal Declaration of Human Rights)
     Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Hakhak ini dimiliki manusia tanpa perbedaan bangsa, ras, agama atau kelamin, karenanya bersifat asasi dan universal.
Terwujudnya Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 harus melewati prosesproses yang cukup panjang. Beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia, dan yang bersifat universal dan asasi. Naskah-naskah tersebut adalah:
1.    Magna Charta (Piagam Agung 1215): suatu dokumentasi yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atastuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja  John
2.    Bill of Rights (Undang-undang hak 1689): undang-undang yang ditterima parlemen Inggris sesudah berhasil dalam setahun sebeluumnya, mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi hakberdaah yang dikenal dengan istilah The Glorious Revolution of 1688.
3.    Declaration des Droits de I'homme et du citoyem (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789) suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis, sebagai perlawanan terhadap kewenangan regim lama.
4.    Bill of Rights (undang-undang hak): suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika pada tahun 1796 dan kemudia menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.
PBB memprakarsai berdirinya suatu komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Comission of Human Rights pada tahun 1946.
Empat Generasi Hak Asasi Manusia
1)     Generasi pertama
Generasi ini berpandangan bahwa pengertian HAM berpusat terhadap hal-hal hukum dan politik. Generasi awal HAM tersebut terjadi setelah PD II. Fokus generasi pertama pada hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi PD II, totaliterisme dan adanya keinginan negaranegara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru.
2)     Generasi kedua
Pada generasi HAM kedua ini pembahasan perluasan horisontal dari generasi pertama. Penekanan mereka terjadi pada bidang sosial, ekonomi dan budaya, sementara bidanghukum dan politik terabaikan, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan perkembangandalam kemsyarakatan, seperti merosotnya kehidupan hukum dan pengekangan politik yang berlebihan.
3)     Generasi Ketiga
Genarasi ketiga ini merupakan sintesa dari generasi pertama dan kedua. Kondisi ketidakseimbangan perkembangan menyebabkan timbulnya berbagai kritik dari banyakkalangan. Namun perkembangan generasi ketiga masih banyak disaksiskan kesenjangan antara hak-hak dan lebih dari itu penekanan hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi adalah prioritas utama telah menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat dilanggar.

4)     Generasi keempat
Generasi keempat banyak melakukan kritik terhadap peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan pada generasi sebelumnya, yeng lebih menekankan pembangunan ekonomi sebagai prioritas utama dan telah terbukti sangat menafikan hak-hak rakyat, selainproses pembangunan itu sendiri mengabaikan kesejahteraan rakyat dan tidak berdasar pada kebutuhan. Urusan hak asasi bukan lagi urusan orang perorang tetapi tugas negara.

C.  HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, antara lain :
1.     Periode 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949 berlaku UUD 1945.
2.     Periode 27 desember 1949 sampai 17 agustus 1950 berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3.     Periode 17 agustus 1950 sampai tahun 1959 berlaku UUDS 1950.
4.     Periode 5 juli 1959 sampai sekarang berlaku UUD 1945.
Dalam UUD 1945 butir-buti hak asasi manusia hanya tercantum beberapa saja. Sementara konstitusi RIS 1945 dan UUDS 1950 hampir bulat-bulat mencantumkan isi deklarasi HAM dari PBB.
Pada awal orde baru, salah satu tujuan pemerintah adalah melaksanakan hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 serta berusaha untuk melengkapinya. Tugas untuk melengkapi HAM ini ditangani oleh panitia MPRS yang kemudian menyusun rancangan piagam hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga negara yang dibahas dalam sidang MPRS tahun 1968.
Pada awal reformasi itu diselenggarakan pula sidang istimewa MPR (1998) yang salah satu ketetapannya berisi piagam HAM.
Hak asasi manusia  ada yang  bersifat  individu, sosial dan universal, oleh karena itu  tanpaadanya kerjasama dan komitmen dari seluruh  umat manusia, negara  sera organisasi-organisasi dunia, hak asasi manusia hanyalah bersifat yuridis, normatif dan jargon belaka.
Kata padanan Hak Asasi Manusia, antara lain :
1.     Natural  Rights  (hak dasar/hak  alami)  yang  dikemukakan oleh John Locke dan  Prof.Ritchie yang artinya  sepadan dengan arti  manusia adalah  Zoon Politicon(Aristoteles),bahwa manusia secara alami/kodrati adalah sama (equality)  dan bebas (freedom).
2.     Human Rights dan Basic Rights (Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember1948)   yang  mengadung  arti : persamaan di  depan  hukum (equality  before  the  law/ Isonomia).
3.     Fundamental   Rights  yang   meliputi  Legal  Rights  dan  Moral  Rights  (Philipus  M.Hadjon, 1985 : 51).
4.     Sedangkan pengertian  Hak Asasi  Manusia (HAM), adalah  hak  dasar (kodrati/alami) yang dimiliki oleh setiap  manusia  sesuai  dengan  kodratnya. Hak  asasi  manusia  meliputi   hak
C.     Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
         a. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
  Sebelum disahkan Hak Asasi Manusia Dunia (Universal Declaration of Human Rights) tanggal  10 Desember 1948) oleh PBB,Indonesia  sudah  terlebih  dahulu  mencantumkan  nilai-nilai HAMke dalam  Pembukaan  dan  UUD 45 sejak  disahkan pada tanggal18 Agustus 1945 oleh PPKI.
 Selain  itu  Indonesia  juga  sudah  meratifikasi (pengesahan  dokumen, konvensi , undang-undang, perjanjian  antar negara atau persetujuan hukum international yang dilakukan olehparlemen) Piagam PBB tentang HAM ke dalam sistem hukum Indonesia.
Adapun Piagam PBB tentang HAM terdiri dari 30 Pasal (Kaelan, p. 15- 23)
Nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) tercantum di dalam :
1)     1). Pembukaan UUD 45 :
a. Di dalam alinea 1, yang berbunyi : kemerdekaanan  —————-karena tidak sesuai
                     dengan peri keadilan dan peri kemanusiaan                                                                              
 b. Di dalam alinea ke .4 yang isinya antara lain :
·        Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah  Indonesia
·        Untuk memajukan kesejahteraan umum
·        Mencerdaskan kehidupan bangsa
·        Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial

2)     Di dalam UUD 45 :
a.     BAB X Warga Negara dan Penduduk Pasal 27 ayat (1, 2 dan 3)Pasal 28A-28J yang isinya tentang hak: tentang kebebasan berserikat, berkumpul danmengeluarkan pendapat.——– vide hal. 144.
b.     BAB XI (Agama) Pasal 29 ayat (1 dan 2)
c.      BAB XII  Pertahanan  dan  Keamanan  Negara Pasal 30 ayat (1)
d.     BAB XIII Pedidikan dan Kebudayaa Pasal 31 seluruh
e.     Pasal  33 tentang sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat ayat ( 1, 2, 3)
f.       Pasal 34 Fakir Miskin dan Anak Terlantar meliputi seluruh ayat ( 1, 2, 3, 4)

3)     Penjelasan Umum  KUHP (U U N0. 8/1981), antara  lain menyebutkan bahwa,    UUD 45 Menyebutkan bahwa, UUD45menjelaskan dengan tegas, Negara Indonesia  berdasarkan atas hukum  (rechtstaat negara  hukum)  dan bukan  berdasarkan  atas  kekuasaan belaka (marchtstaat atau negara kekuasaan), yang  berarti negara Indonesia  menjunjung  tinggi hak  asasi manusia  dan  menjamin  warga  negara  bersamaan  kedudukannya  di  dalam hukum (equality before the law).        
4)     Keputusan  Presiden   No.  50  tahun  1993  dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi (KOM NASHAM) (Masyur, p. 131-133).
5)     Bukti bahwa  Indonesia adalah negara  yang concern/peduli dan melaksanakan hak asasi manusia, antara lain adalah disahkannya:
a.            UU RI No. 3 tahun 1977 tentang Peradilan
b.            UU RI No. 4 tentang 1978 tentang Kesejahteraan Anak
c.            UU R I No. 23 th 2004 tentang PKDART
d.            UU RI No. 5 tahun 1988 tentang Konvesi Menentang dan Penghukuman yang Kejam
e.            UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum
f.              Kepres No. 1  tahun 1999  tentang  Pengadilan   HAM
g.            UU RI NO. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
h.            UU RI No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
i.              UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers
j.              UU RI No. 13 th 2006   tentang Perlindungan Saksi korban
k.            UU RI No. 12 th 2006  tentang Kewarganegaraan RI
l.              UU RI No. 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
m.          Selain itu juga banyak tercantum di dalam undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Th 2003 dan UU Serikat Pekerja th 2000                                                                                                         
    Rule of Law                                     
            1.Pengertian Rule of Law                                                                                          
 Pada abad ke 19 dan  abad ke 20 muncul  gagasan  mengenai pembatasan mendapat  rumusan secara  yuridiksi (hukum). Ahli hukum Eropa Barat Kontinental  seperti  Immanuel  Kant  dan  friedrich  Julius  Stahl  memakai  istilah :istilah  Rechsstaat, sedangkan  para   ahli  hukum  Anglo  Saxon,  seperti  A.V.Dicey memakai istilah Rule of Law.
Menurut Stahl ada empat (4) unsur-unsur rechtssaat dalam arti klasik, yakni:
  1. Hak-hak asasi manusia
  2.  Pemisahan atau pembagian kekuasaan-kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di negara-negara Eropa Kontinental disebut Trias Politica).
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
  4. peradilan admonistrasi dalam perselisihan (Oemar Seno Adji, dalam
  5. Budihardjo, 1982: 58).
         2. Unsur-Unsur Rule of Law             
              Sedangkan  unsur-unsur  Rule of Law dalam  arti  klasik  menurut  A.V. Dicey dalam Introduction to the law of the Constitution mencakup tiga hal, yakni:
  1. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), tidak  adanya kekuasaan  yang  sewenang-wenang, dalam  arti  seseorang  boleh  dihukum(diberi sanksi), apabila orang itu melanggar dan melawan hukum.
2.     Kedudukan yang sama dalam menghadapi/didepan hukum (equality  before the law). Ketentuan  ini  berlaku bagi siapa saja, baik  pejabat maupun orang/rakyat biasa.
3.     Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang negara (konstitusi).
            Pada  tahun 1965  International Commission  of Jurist (organisasi  ahli hukum internasional)  dalam  konferensinya di  Bangkok  memperluas  konsep rule of law. Dikemukakan bahwa  syarat-syarat dasar untuk  terselenggaranya  pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah:
Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara-cara yang prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya yang dijamin;
  1. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  2. Pemilihan umum yang bebas;
  3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
  4. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  5. Pendidikan Kewarganegaraan (civic education
Keadilan harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena itu lahirlah doktrin “Rule Of Law”.Rule of law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi. Rule of law (Fried Man,1959) dibedakan antara:
1.    Pengertian formal (in the formal sence) yaitu ‘organized public power’ atau kekuasaan umum yang terorganisasikan.
2.    Pengertian hakiki (ideological sense) erat hubungannya dengan ‘menegakkan rule of law’ karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik & buruk. 
3.    Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
4.    Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
5.    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
6.    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
Rule Of Law sebagai suatu institusi sosia yang memiliki struktur sosial sendiri dan memperakar budaya sendiri (Satjipto Raharjo ; 2003). Rule Of Law tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan masyarakat Eropa, sehingga memperakar sosial dan budaya eropa, bukan institusi netral.

Rule Of Law adalah suatu legalisme, suatu aliran hukum yang didalamnya terkandung wawasan sosial. Rule Of Law adalah suatu legalisme literal (bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat obyektif, tidak memihak, dan otonom).

Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)

·        Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil/ Hakiki :
a.     Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
b.     Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c.      Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d.     Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
e.     Rule of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).



·        Ciri Utama Rule of Law
1.    Lahir  dari kandungan “negara konstitusi” yang kemudian memunculkan “doktrin egalitarian”
2.    Menjadi doktrin dengan semangat dan idealisme yang tinggi seperti “supremasi hukum” dan “kesamaan  semua orang di hadapan hukum”

Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia seharusnya mempertimbangkan hal-hal
1.    Keberhasilan the enforcement of the rue of law tergantung pada sejarah dan corak masyarakat hukum dan pada kepribadian masing-masing bangsa.
2.    Rule of Law adalah suatu institusi sosial, memiliki struktur sosiologis dan akar budaya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar