RESUME
MATERI:
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
·
Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari
Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari
penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang
ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan,
dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
·
Fungsi Ideologi
Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu ideologi terbuka.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
Kenyataan menujukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup danbeku cendnerung meredupkan perkembangan dirinya.Pengalaman sejarah politik masa lampau.Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu ideologi terbuka.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
Kenyataan menujukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup danbeku cendnerung meredupkan perkembangan dirinya.Pengalaman sejarah politik masa lampau.Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Pasal 1
ketetapan tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana di maksud dalam
pembukaan undang-undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari kesatuan republik
indonesia yang harus di laksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
catatan risalah / penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan
ini di dalamnya mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuaan
negara.
Oleh karna
itu kajian pancasila dalam awalan bab ini berpijak dari kedudukan pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara republik indonesia akan tetapi mengkaji
pancasila secara mendalam perlu di awali dengan pendekatan filsafat dengan
demikian uraian bab ini meliputi hal-hal sebagai berikut
1. pancasila
dalam pendekatan filsafat
2. makna
pancasila sebagai dasar negara
3.
implementasi pancasiala sebagai dasar negara
4. makna
pancasila sebagai ideologi nasional
5.
implementasi pancasila sebagai ideologi nasional
6.
pengamalan pancasila dalam kehidupan bernegara
A. PANCASILA
DALAM PENDEKATAN FILSAFAT
pancasila
dalam filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai pancasila
1. Nilai-Nilai
yang terkandung pada pancasila
Rumusan pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan
UUD 1945 Alinea IV adalah sebagai berikut
· Ketuhanan maha esa
· kemanusian yang adil dab beradab
· persatuan indonesia
· kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dan
kebijaksanaan dalam permuswaratan dan perwakilan
· keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Kelima sila
dari pancasila pada hakikatnya adalah suatu nilai nilai-nilai yang merupakan
perasaan dari sila-sila pancasila tersebut adalah
1.
nilai
ketuhanan
2.
nilai
kemanusiaan
3.
nilai
persatuan
4.
nilai
kerakyatan
5.
nilai keadilan
nilai adalah
suatu penetapan atau kualitas yang menyangkut jenis dan minat, nilai adalah
suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi
dasar penentu tingkah laku manusia karena suatu itu :
· berguna
· keyakinan
· memuaskan
· menarik
· menguntungkan
· menyenangkan
Ciri-Ciri
dari nilai adalah sebagai berikut
· suatu realitas abstrak
· bersifat normatif
· sebagai motivator
Menurut prof. Notonegoro Nilai ada 3 macam yaitu sebagai berikut
A. Nilai materil sesuatu yang berguna bagi jasmani
B. Nilai Vital sesuatu yang berguna bagi manusia untuk
melaksanakan kegiatan
C. nilai kerohanian yang di bedakan menjadi 4 (empat )
macam :
1. nilai kebenaran bersumber pada akal pikir
manusia
2. nilai estetika ( keindahan ) bersumber dari rasa
manusia
3. nilai kebaikan atau nilai norma bersumber pada
kehendak keras karsa hati nurani
manusia
4. nilai religius ( ketuhanan ) bersifat mutlak bersumber
dari keyakinan manusia
Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusia menjadi delapan kelompok
1.
Nilai-Nilai
Ekonomis
2.
Nilai-Nilai
Kejasmanian
3.
Nilai-Nilai
Hiburan
4.
Nilai-Nilai
sosial
5.
Nilai-Nilai
watak
6.
Nilai-Nilai
Estetis
7.
Nilai-Nilai
intelektual
8.
Nilai-Nilai
Keagamaan
Dalam Filsafat nilai dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
1.
Nilai logika
yaitu Nilai tentang benar-salah
2.
Nilai Etika
yaitu Nilai tentang Baik-Buruk dan
3.
Nilai
estetika yaitu Nilai tentang Indah- Jelek.
Max Scheller menurut itu nilai-nilai
itu tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya menurut tinggi rendahnya nilai
dapat di kelompokkan dalam tingkat sebagai berikut :
A. Nilai-Nilai kenikmatan
B. Nila-Nilai
Kehidupan
C. Nilai-Nilai
Kejiwaan
D. Nilai-Nilai
kerohanian
Dalam Filsafat pencasila di sebutkan
menjadi 3 tingkat nilai yaitu Nilai dasar Nilai instumental dan nilai
praktis
- Nilai dasar
Nilai yang
mendasari nilai instrumenta. nilai dasar yaitu asas-asas yang kita terima
sebagai dalil yang bersifat sebanyak dikit mutlak. kita menerima nilai dasar
itu sebagai suatu yang benar atau tidak peru di pertanyakan lagi
2. Nilai instumental
nilai sebagai
pelaksana umum dari nilai dasar umunya berbentuk norma sosial dan norma hukum
yang selanjutnya atau terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme
lembaga-lembaga negara
3. Nilai praksis
Nilai
yang sesunggunya kita laksanakan dalam kenyataan nilai praksis sesunggunya
menjadi batu ujian apakah nilai dasar atau nilai instrumental itu benar-benar
hidup dalam masyarakat indonesia
Nilai dasar pancasila tersebut adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, secara singkat dinyatakan bahwa nilai dasar pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan keadilan
Sila ke satu, nilai ketuhanan yang maha esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya tuhan sebagai penciptanya alam semesta nilai ini menyatakan bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis
Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntunan hati nurani dengan memperlakukan suatu hal sebagaimana mestinya
Sila ke tiga persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam negara kesatuan republik indonesia
Nilai dasar pancasila tersebut adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, secara singkat dinyatakan bahwa nilai dasar pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan keadilan
Sila ke satu, nilai ketuhanan yang maha esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya tuhan sebagai penciptanya alam semesta nilai ini menyatakan bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis
Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntunan hati nurani dengan memperlakukan suatu hal sebagaimana mestinya
Sila ke tiga persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam negara kesatuan republik indonesia
Sila ke empat kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mengandung makna suatu pemerintah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan
Sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahirian maupun batiniah
2. Mewujudkan
Nilai Pancasila sebagai Norma Bernegara
Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berperilaku sebagai perwujudan dari nilai
Norma kehidupan yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada empat yatu sebagai berikut :
Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berperilaku sebagai perwujudan dari nilai
Norma kehidupan yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada empat yatu sebagai berikut :
- Norma agama, norma ini di sebu juga dengan norma religi atau kepercayaan
- Norma moral, norma ini di sebut juga dengan norma kesusilaan atau etika budi perkerti
- Norma kesopanan norma kesopanan disebut juga norma adat, sopan satun tata krama, atau norma fatsoen
- Norma Hukum norma hukum berasal dari luar diri manusia yang memaksa kepada kita masyarakat secara resmi ( Negara ) di beri kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman
Pengalaman bersejarah pernah menjadikan pancasila sebagai semacam norma
erik bagi para pelaku segenap waga bangsa. ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang
P4 di anggap sebagai etika sosial dan etika politik bagi bangsa indonesia yang
di dasari atas nilai- nilai pancasila ( Achmad fauzi,2003 ) penataran P4 dan
segala atributnya di anggap gagal bukan karna kesalahan nilai norma dan moral
dan pancasila tetapi cara pendekatannya yang indoktrinatif dan monolitik.
Di era sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan
norma etik untuk kehidupan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk
ditetapkan, hal ini ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001
tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara bermasyarakat.
- Etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat ini bertujuan untuk :
- Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek
- menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
- menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat
·
Etika
Kehidupan berbangsa melipiti sebagai berikut :
A. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini
bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap
jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan
tolong-menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa
B. Etika pemerintahan dan politik
etika ini di
maksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien, dan efektif serta
menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan rasa
bertanggung jawab tanggap akan aspirasi rakyat menghargai perbedaan, jujur
dalam persaingan, kesedihan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau
datang dari per orang ataupun kelompok orang serta menjujung tinggi hak asasi
manusia.
C. Etika Ekonomi dan Bisnis
B.
Pancasila sebagai ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia
maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan dan
pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain
didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai
kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain unsur-unsur yang merupakan
materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat
Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialistis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan
dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai
dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan
hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari
bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau
perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau
golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki
oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta
unsur-unsur bangsa secara komperhensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu
maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
1. Pengertian Pancasila
Ideologi
berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang
artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang
gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar.
Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang
perancis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan
hidup yang di kembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial
tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi. Ramlan Surbakti
mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara
struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu
ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan,
ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut
berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh Kaelan
mengemukakan, bahwa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita
yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh
rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian
yang antara lain memiliki ciri:
a. Mempunyai derajat yang tertinggi
sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara,
dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan
dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi
merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk
orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang
di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis
seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanakannya.
Ideologi
berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang
dimilikinya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan
atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di
kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
2. Ideologi terbuka dan
ideologi tertutup
Ideologi
terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi
kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem
pemerintahan yang demokratis. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya
berisi suatu orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan
dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan
dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional
cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis.
Ideologi
tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan
tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai
kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi.
Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan
nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.
Ideologi
tertutup bersifat Dogmatis dan Apriori, dogmatis berarti mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid,
sedangkan apriori , yaitu berprasangka
terlebih dahulu akan suatu keadaan. ideologi tertutup tersebut dipaksakan
berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang di atur oleh masyarakat elit tertentu
atau kelompok masyarakat , yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan
cara yang totaliter. Bersifat totaliter berarti menyangkut seluruh aspek
kehidupan.
Dari arti
kedua Ideologi ini, perbedaannya adalah Ideologi terbuka bersifat inklusif,
tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok
orang, artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka, sedangkan
Ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan
totaliter, arti dari totaliter itu sendiri adalah bahwa pemerintahan dengan
kekuasaannya mempunyai hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang
ada.
a. Ciri-ciri
ideologi terbuka
Ideologi
terbuka adalah sitem pemikiran yang memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
1) Merupakan kekayaan rohani,
moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis
sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
2) Tidak diciptakan oleh negara, tetapi
ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa
digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
3) Isinya tidak langsung operasional. Sehingga
setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan
mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka.
4) Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab
masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung
jawab sesuai dengan falsafah itu.
5) Menghargai pluralitas, sehingga dapat
diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan
agama.
3. Pancasila sebagai ideologi
terbuka
Pancasila merupakan Ideologi terbuka hal ini dimaksudkan bahwa ideologi
Pancasila besifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu
menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta
dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan
berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun
mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang
reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang
seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.
4. Ideologi Partikular dan ideologi
Komprehensif
Dari segi sosiologis, Karl Mannhein membedakan dua macam kategori ideologi
yaitu ideologi yang bersifat partikular dan ideologi yang bersifat
komprehensif.
a. Ideologi Partikular
Didefinisikan sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang
tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan satu kelas
sosial tertentu dalam masyarakat.
b. Ideologi Komprehensif
Didefinisikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh
mengenai semua aspek kehidupan sosial. Dalam ideologi ini terdapat suatu
cita-cita yang bertujuan untuk melakukan transformasi sosial secara
besar-besaran menuju bentuk tertentu.
Dari kedua
ideologi diatas, ideologi Pancasila berada ditengah-tengah kedua ideologi
diatas, artinya ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh yaitu tidak
berpihak pada golongan tertentu serta ideologi Pancasila yang dikembangkan dari
nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia mampu mengakomodasikan
berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.
C. Makna Ideologi bagi Bangsa dan Negara
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga berkedudukan sebagai ideologi
Negara. Ideologi Negara adalah pedoman hidup dalam penyelenggaraan Negara. Hakikat
ideologi Negara adalah nilai-nilai dasar yang disepakati oleh mayoritas warga
Negara dan yang ingin di wujud nyatakan dalam kehidupan bernegara.Pancasila
merupakan ideologi Negara, karena didalamnya terdapat nilai-nilai dasar yang
disepakati oleh mayoritas warga Negara Indonesia dan ingin diwujudkan dalam
kehidupan bernegara. Kesepakatan itu terjadi pada masa awal berdirinya Negara
Indonesia, yaitu dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Oktober 1945.
Makna Pancasila sebagai ideologi Negara adalah Pancasila mampu memberika
arah, wawasan, asas, dan pedoman dalam seluruh bidang kehidupan Negara.
Setidaknya ada 4 fungsi Pancasila sebagai ideologi, yaitu :
1) Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan
persatuan dan kesatuan.
2) Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuan
3) Memberikan tekad dalam memelihara dan mengembangkan
identitas bangsa.
4) Menyoroti kenyataan yang ada dan kritis terhadap upaya
perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Dengan kata
lain, sebagai ideologi Negara, Pancasila berfungsi sebagai pedoman kehidupan
bangsa Indonesia dalam menjaga keutuhan Negara dan memperbaiki kehidupan bangsa
Indinesia.
D. Pancasila
sebagai Ideologi yang Reformatif, Dinamis dan Terbuka
Pancasila
sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat
reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila
adalah bersifat aktual, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi
pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, aspiratif dan senantiasa mampu
menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta
dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi pancasila bukan
berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun
mengeksplisitkan wawasannya secara lebih komplit, sehingga memiliki kemampuan
reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang seiring dengan
aspirasi rakyat, perkembangan iptek serta zaman. Menurut Kaelan berdasarkan
pengertian tentang ideologi terbuka, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
1) Nilai dasar yaitu : hakikat kelima sila Pancasila
yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kesatuan, kerakyatan dan keadilan.
2) Nilai instrumental yang merupakan arahan, kebijakan,
strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya.
3) Nilai praksis yaitu merupakan realisasi nilai-nilai
instrumental dalam suatu realisasi perkembangan yang bersifat nyata dalam
kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Oleh karena
itu pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi
yaitu:
1. Dimensi idealis, yaitu nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan
menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila
yaitu Ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2. Dimensi normatif yaitu nilai yang terkandung dalam
Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimna terkandung
dalam norma-norma kenegaraan.
3.
Dimensi
realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup
dan berkembang di dalam masyarakat.
RESUME MATERI:
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
·
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Ø Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan
diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara
hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan
sosial yang berkepanjangan.
Pelaksanaan hak warga negara
dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena memang mepunyai
keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu
pasal seperti pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.Dalam kaitan ini dapat diketengahkan masalah
hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial dan
pertahanan.
Sebelum amandemen tidak ada
Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi Manusia tidak
sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara
integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel bukanlah untuk
menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menajamin masyarakat secara persatuan
(Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S. Tambunan,SH kini kita
menganut paham individualisme dan liberalism seperti waktu UUDS 1950, terbukti
dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia) beserta
pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945
UUD 1945 secara tegas menyatakan
tentang:
- Hak, antra lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta dalam usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
- Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Kemerdekaan warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran.
Sedangkan Kewajiban Warga Negara
Indonesia antara lain:
- Menjunjung hukum dan pemeritahan-pasal 27 ayat (1)
- Ikut serta dalam upaya pembelaan negara-pasal 27 ayat (3)
- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara-pasal 30 ayat (1)
- Mengikuti pendidikan dasar-pasal 31 ayat (2)
·
HAK
DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
o
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
o
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
o
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
o
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
o
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
o
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
o
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal
28D ayat 1).
o
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I
ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain”
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ASING
DI INDOESIA
Bagi warga negara asing yang
mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajibanm selama berada di
Indonesia:
- Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
- Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
- Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
- Tidak mempunyai jak dan kewajiban untuk bela negara.
HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA
Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap,
dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia
serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat
melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang
bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut
menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap
warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan
secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya
perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))
KONSTITUSI NKRI 1945
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia 1945 adalah salah satu hasil gerakan kontitusionalisme. Yaitu paham
yang selalu mengawasi dan meinjau kembali agar pmerintahan tetap pada jalan
yang tetap dan benar. Dalam sejarah negara kita UUD 1945 telah diamandemen
sebanyak 4 kali agar ssuai dengan eranya.
Pada amandemen UUD 1945 tidak ada lagi
Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Padahal dengan membaca
teksnya saja masih sulit dimengerti tentang maksud dan makna pada saat UUD
tersebut dibuat. Pembukaan UUD dengan Batang Tubuh UUD hendaknya relevan. Dalam
Batang Tubuh UUD sebenarnya merupakan penjabaran dari pembukaan dengan melalui
pasal-pasal. Pasal-pasal akan sulit dimengerti oleh masyarakat oleh karena itu,
sebaiknya diikuti Penjelasan pada pasalpasalnya melalui bagian atau bab
tersendiri. Karena tidak ada penjelasa maka akan terlihat adanya ketidaksamaan
dalam isi UUD NKRI 1945.
Dalam UUD NKRI 1945 tersurat prinsip
peyelenggaraan Negara:
- Ketuhana Yang Maha Esa
- Prinsip persatuan dan keragaman dalam Negara Kesatuan
- Cita Negara Integralistik
- Negara Republik
- Sistem Pemerintahan Presidensiil
- Paham Kedaulatan Rakyat
- Demokrasi Langsung/demokrasi perwakilan
- Cita Negara Hukum
- Pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balance
- Demokrasi Ekonomi
- Cita masyarakat madani, yaitu masyarakat yang rukun, adil, dan beradab
RESUME
MATERI :
HAM
DAN RULE OF LAW
A. HAK ASASI MANUSIA
1.
Pengertian HAM
Hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia, sesuai dengan
kodratnya.Menurut ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988 bahwa hak asasi manusia
adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan
abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Sejarah singkat timbulnya HAM
a.
Inggris
Magna Charta
(1215) : terlahir karena protes keras kalangan bangsawan atas pemerintahan John
Lackland (1199-1216),seorang raja inggris yang pada waktu itu bertindak
sewenang-wenang.
Petition Of
Right (1628) : perselisihan raja Charles 1 dengan parlemen yang terdiri dari
utusan rakyat (The House Of Common).
Bill Of
Right (1689) : ditandatangani oleh raja Willem III sebagai hasil dari The
Glorious Revolution.
b.
Perancis
Trias
Politica : disusun oleh Montesque yang berisi tentang pemisahan kekuasaan
antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Declaration
des Droits de’L Home et du Citoyen : pernyataan HAM dan warga negara, diumumkan
pada tanggal 27 Agustus 1789
c.
Amerika Serikat
The Four Freedom :
Freedom of Speech :
kebebasan berbicara
Freedom of Religion :
kebebasan beragama
Freedom of Fear
: kebebasan dari rasa takut
Freedom of
Want : kebebasan dari kemlaratan
Universal
Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tntang hak asasi manusia)
dideklarasikan pada tanggal 10 desember 1948 oleh PBB. Deklarasi ini merupakan
pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara agar menjamin pengakuan
dan pelaksanaan hak-hak kebebasan secara umum dan efektif. Ketentuan
pasal-pasal tenteng HAM dalam Deklarasi Universal antara lain sebagai berikut :
1. Pasal 1 (Semua orang dilahirkanmerdeka dan mempunyai
martabat dan hak-hak yang sama.Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya
bergaul satu sama lain dalam persaudaraan).
2. Pasal 2 (Berisi atas kebebasan semua hak, seperti
bangsa, ras, agama, warna kulit dll,serta tidak adanya perbedaaan status
politik, hukum, atau wilayah dari mana mereka berasal).
3. Pasal 3 (Setiap orang berhak atas kehidupan,
kemerdekaan, dan keselamatan orang).
4. Pasal 4 (Berisi larangan memperbudak atau
memperhambakan seseorang).
5. Pasal 5 (Berisi larangan menganiaya atau memperlakukan
seseorang dengan kejam tanpa mengingat kemanusiaan)
6. Pasal 6 (Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai
manusia pribadi di hadapan UU dimannapun ia berada)
7. Pasal 7 (Semua orang sama dihadapan UU dan berhak atas
perlindungan yang sama)
8. Pasal 8 (Setiap orang berhak atas pengadilan yang
efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili)
9. Pasal 9 (Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan,
atau dibuang secara sewenang-wenang)
Serta masih
banyak lagi pasal-pasal yang menjelaskan tentang hak asasi manusia.
B. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
·
Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia (Universal Declaration of Human Rights)
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Hakhak ini dimiliki manusia tanpa perbedaan bangsa, ras, agama atau kelamin, karenanya bersifat asasi dan universal.
Terwujudnya Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 harus melewati prosesproses yang cukup panjang. Beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia, dan yang bersifat universal dan asasi. Naskah-naskah tersebut adalah:
1. Magna Charta (Piagam Agung 1215): suatu dokumentasi yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atastuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja
John
2. Bill of Rights (Undang-undang hak 1689): undang-undang yang ditterima parlemen Inggris sesudah berhasil dalam setahun sebeluumnya, mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi hakberdaah yang
dikenal dengan istilah The Glorious Revolution of 1688.
3. Declaration des Droits de I'homme et du citoyem (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789) suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis, sebagai perlawanan terhadap kewenangan regim lama.
4. Bill of Rights (undang-undang hak): suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika pada tahun 1796 dan kemudia menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.
PBB memprakarsai berdirinya suatu komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Comission of Human Rights pada tahun 1946.
Empat Generasi Hak Asasi Manusia
1)
Generasi pertama
Generasi ini berpandangan bahwa pengertian HAM berpusat terhadap hal-hal hukum dan politik. Generasi awal HAM tersebut terjadi setelah PD II. Fokus generasi pertama pada hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi PD II, totaliterisme dan adanya keinginan negaranegara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru.
2)
Generasi kedua
Pada generasi HAM kedua ini pembahasan perluasan horisontal dari generasi pertama. Penekanan mereka terjadi pada bidang sosial, ekonomi dan budaya, sementara bidanghukum dan politik terabaikan, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan perkembangandalam kemsyarakatan, seperti merosotnya kehidupan hukum dan pengekangan politik yang berlebihan.
3)
Generasi Ketiga
Genarasi ketiga ini merupakan sintesa dari generasi pertama dan kedua. Kondisi ketidakseimbangan perkembangan menyebabkan timbulnya berbagai kritik dari banyakkalangan. Namun perkembangan generasi ketiga masih banyak disaksiskan kesenjangan antara hak-hak dan lebih dari itu penekanan hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi adalah prioritas utama telah menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat dilanggar.
4)
Generasi keempat
Generasi keempat banyak melakukan kritik terhadap peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan pada generasi sebelumnya, yeng lebih menekankan pembangunan ekonomi sebagai prioritas utama dan telah terbukti sangat menafikan hak-hak rakyat, selainproses pembangunan itu sendiri mengabaikan kesejahteraan rakyat dan tidak berdasar pada kebutuhan. Urusan hak asasi bukan lagi urusan orang perorang tetapi tugas negara.
C. HAK ASASI MANUSIA DI
INDONESIA
Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam
4 periode, antara lain :
1. Periode 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949
berlaku UUD 1945.
2. Periode 27 desember 1949 sampai 17 agustus 1950
berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 agustus 1950 sampai tahun 1959 berlaku UUDS
1950.
4. Periode 5 juli 1959 sampai sekarang berlaku UUD 1945.
Dalam UUD
1945 butir-buti hak asasi manusia hanya tercantum beberapa saja. Sementara
konstitusi RIS 1945 dan UUDS 1950 hampir bulat-bulat mencantumkan isi deklarasi
HAM dari PBB.
Pada awal
orde baru, salah satu tujuan pemerintah adalah melaksanakan hak asasi manusia
yang tercantum dalam UUD 1945 serta berusaha untuk melengkapinya. Tugas untuk
melengkapi HAM ini ditangani oleh panitia MPRS yang kemudian menyusun rancangan
piagam hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga negara yang dibahas
dalam sidang MPRS tahun 1968.
Pada awal
reformasi itu diselenggarakan pula sidang istimewa MPR (1998) yang salah satu
ketetapannya berisi piagam HAM.
Hak asasi manusia ada
yang bersifat individu, sosial dan universal, oleh karena itu
tanpaadanya kerjasama dan komitmen dari seluruh umat manusia, negara
sera organisasi-organisasi dunia, hak asasi manusia hanyalah bersifat
yuridis, normatif dan jargon belaka.
Kata padanan Hak Asasi Manusia, antara
lain :
1. Natural
Rights (hak
dasar/hak alami) yang dikemukakan oleh John Locke
dan Prof.Ritchie yang artinya sepadan dengan arti manusia
adalah Zoon
Politicon(Aristoteles),bahwa manusia secara alami/kodrati adalah sama (equality) dan bebas (freedom).
2. Human
Rights dan Basic Rights (Universal Declaration of Human Rights, 10
Desember1948) yang mengadung arti : persamaan di
depan hukum (equality
before the law/ Isonomia).
3. Fundamental
Rights yang meliputi Legal
Rights dan Moral Rights (Philipus M.Hadjon, 1985 :
51).
4. Sedangkan
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), adalah hak dasar
(kodrati/alami) yang dimiliki oleh setiap manusia sesuai
dengan kodratnya. Hak asasi manusia
meliputi hak
C. Perkembangan Hak Asasi Manusia
di Indonesia
a. Perkembangan Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Sebelum disahkan Hak Asasi Manusia Dunia
(Universal Declaration of Human Rights) tanggal 10 Desember
1948) oleh PBB,Indonesia sudah terlebih dahulu
mencantumkan nilai-nilai HAMke dalam Pembukaan dan UUD
45 sejak disahkan pada tanggal18 Agustus 1945 oleh PPKI.
Selain itu Indonesia juga
sudah meratifikasi (pengesahan dokumen, konvensi ,
undang-undang, perjanjian antar negara atau persetujuan hukum
international yang dilakukan olehparlemen) Piagam PBB tentang HAM ke dalam
sistem hukum Indonesia.
Adapun Piagam PBB tentang HAM
terdiri dari 30 Pasal (Kaelan, p. 15- 23)
Nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM)
tercantum di dalam :
1) 1). Pembukaan UUD 45 :
a. Di dalam alinea 1, yang
berbunyi : kemerdekaanan —————-karena tidak sesuai
dengan peri keadilan dan peri
kemanusiaan
b. Di dalam
alinea ke .4 yang isinya antara lain :
·
Pemerintahan
Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah
Indonesia
·
Untuk
memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
·
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi
dan keadilan sosial
2) Di dalam UUD 45 :
a.
BAB X Warga
Negara dan Penduduk Pasal 27 ayat (1, 2 dan 3)Pasal 28A-28J yang isinya tentang
hak: tentang kebebasan berserikat, berkumpul danmengeluarkan pendapat.——– vide
hal. 144.
b. BAB XI (Agama) Pasal 29 ayat (1 dan 2)
c. BAB XII Pertahanan dan
Keamanan Negara Pasal 30 ayat (1)
d. BAB XIII Pedidikan dan Kebudayaa Pasal 31 seluruh
e. Pasal 33 tentang sumber daya alam dan
kesejahteraan masyarakat ayat ( 1, 2, 3)
f. Pasal 34 Fakir Miskin dan Anak Terlantar meliputi
seluruh ayat ( 1, 2, 3, 4)
3) Penjelasan Umum KUHP (U U N0. 8/1981),
antara lain menyebutkan bahwa, UUD
45 Menyebutkan bahwa, UUD45menjelaskan dengan tegas, Negara Indonesia
berdasarkan atas hukum (rechtstaat negara hukum) dan
bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (marchtstaat atau
negara kekuasaan), yang berarti negara Indonesia menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan menjamin warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum (equality
before the law).
4) Keputusan Presiden No.
50 tahun 1993 dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi (KOM NASHAM)
(Masyur, p. 131-133).
5) Bukti bahwa Indonesia adalah negara yang
concern/peduli dan melaksanakan hak asasi manusia, antara lain
adalah disahkannya:
a.
UU RI No. 3
tahun 1977 tentang Peradilan
b.
UU RI No. 4
tentang 1978 tentang Kesejahteraan Anak
c.
UU R I No.
23 th 2004 tentang PKDART
d.
UU RI No. 5
tahun 1988 tentang Konvesi Menentang dan Penghukuman yang Kejam
e.
UU No. 9
tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum
f.
Kepres No.
1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM
g.
UU RI NO. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
h.
UU RI No. 26
tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
i.
UU RI No. 40
tahun 1999 tentang Kebebasan Pers
j.
UU RI No. 13
th 2006 tentang Perlindungan Saksi korban
k.
UU RI No. 12
th 2006 tentang Kewarganegaraan RI
l.
UU RI No. 40
th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
m.
Selain itu
juga banyak tercantum di dalam undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Th 2003 dan
UU Serikat Pekerja th
2000
Rule of Law
1.Pengertian Rule of Law
Pada abad ke 19 dan abad ke 20 muncul gagasan
mengenai pembatasan mendapat
rumusan secara yuridiksi (hukum). Ahli hukum Eropa Barat
Kontinental seperti Immanuel Kant dan friedrich Julius
Stahl memakai istilah :istilah Rechsstaat, sedangkan para ahli hukum
Anglo Saxon, seperti A.V.Dicey memakai istilah Rule of Law.
Menurut Stahl ada empat (4)
unsur-unsur rechtssaat dalam arti klasik, yakni:
- Hak-hak asasi manusia
- Pemisahan atau pembagian kekuasaan-kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di negara-negara Eropa Kontinental disebut Trias Politica).
- Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
- peradilan admonistrasi dalam perselisihan (Oemar Seno Adji, dalam
- Budihardjo, 1982: 58).
2. Unsur-Unsur Rule of Law
Sedangkan unsur-unsur Rule
of Law dalam arti klasik menurut A.V. Dicey dalam Introduction
to the law of the Constitution mencakup tiga hal, yakni:
- Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang, dalam arti seseorang boleh dihukum(diberi sanksi), apabila orang itu melanggar dan melawan hukum.
2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi/didepan hukum (equality
before the law). Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja,
baik pejabat maupun orang/rakyat biasa.
3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang negara
(konstitusi).
Pada tahun 1965 International
Commission of Jurist (organisasi ahli hukum internasional)
dalam konferensinya di Bangkok memperluas konsep rule
of law. Dikemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk
terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law
adalah:
Perlindungan
konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu,
harus menentukan pula cara-cara yang prosedural untuk memperoleh perlindungan
atas hak-haknya yang dijamin;
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
- Pemilihan umum yang bebas;
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
- Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
- Pendidikan Kewarganegaraan (civic education
Keadilan
harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena itu lahirlah doktrin “Rule Of
Law”.Rule of law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang
tinggi. Rule of law (Fried Man,1959) dibedakan antara:
1.
Pengertian
formal (in the formal sence) yaitu ‘organized public power’ atau kekuasaan umum
yang terorganisasikan.
2.
Pengertian
hakiki (ideological sense) erat hubungannya dengan ‘menegakkan rule of law’ karena
menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik & buruk.
3.
Negara
Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
4.
Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
5.
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
6.
Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
Rule Of Law sebagai suatu institusi
sosia yang memiliki struktur sosial sendiri dan memperakar budaya sendiri
(Satjipto Raharjo ; 2003). Rule Of Law tumbuh dan berkembang ratusan tahun
seiring dengan pertumbuhan masyarakat Eropa, sehingga memperakar sosial dan
budaya eropa, bukan institusi netral.
Rule Of Law adalah suatu legalisme,
suatu aliran hukum yang didalamnya terkandung wawasan sosial. Rule Of Law
adalah suatu legalisme literal (bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan
sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat obyektif, tidak memihak,
dan otonom).
Prinsip-prinsip secara formal (in
the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara
RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi
masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.Prinsip-prinsip Rule of Law Secara
Formal (UUD 1945)
·
Prinsip-prinsip
Rule of Law secara Materiil/ Hakiki :
a. Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of
Law
b. Keberhasilan the enforcement of the rule of law
tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono,
1982)
c. Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya
Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d. Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran
pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan
antarmanusia, masyarakat dan negara.
e. Rule of law merupakan suatu legalisme liberal
(Satdjipto Rahardjo, 2003).
·
Ciri Utama
Rule of Law
1.
Lahir
dari kandungan “negara konstitusi” yang kemudian memunculkan “doktrin
egalitarian”
2.
Menjadi
doktrin dengan semangat dan idealisme yang tinggi seperti “supremasi hukum” dan
“kesamaan semua orang di hadapan hukum”
Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia seharusnya
mempertimbangkan hal-hal
1.
Keberhasilan
the enforcement of the rue of law tergantung pada sejarah dan corak masyarakat
hukum dan pada kepribadian masing-masing bangsa.
2.
Rule of Law
adalah suatu institusi sosial, memiliki struktur sosiologis dan akar budaya
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar