Rangkuman Materi AMDAL
A. Kebijakan
Lingkungan di Indonesia
Dalam menjaga keselarasan antara
pembangunan dan kelestarian lingkungan, kebijakan pemerintah merupakan
hal yang penting untuk dijadikan acuan dalam penerapan dan pelaksanaan
pembangunan. Fungsinya untuk mencegah dan meminimalkan dampak negatif
pembangunan bagi lingkungan.
Beberapa kebijakan lingkungan di
Indonesia adalah:
a.
UU Nomor 23 Tahun 1997 pasal 18, disebutkan bahwa:
1) Setiap rencana kegiatan yang menimbulkan
dampak besar terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL untuk memperoleh
izin.
2) Izin tersebut diberikan oleh pejabat
berwenang sesuai dengan perundangan.
3) Dalam izin tersebut dicantumkan
persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan
hidup.
b.
PP Nomor 27 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa kegiatan yang kemungkinan
dapat menimbulkan
dampak besar terhadap lingkungan hidup meliputi:
1) Pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam.
2) Eksploitasi
sumber daya alam yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup.
3) Kegiatan
yang dapat mempengaruhi kelestarian alam.
Jenis-jenis kegiatan di atas wajib
memiliki AMDAL
c.
KEPMENLH Nomor 17 Tahun 2001
Dalam proses perumusan kebijakan
lingkungan, umumnya terjadi tarik-menarik antara berbagai aspek, yaitu
sosial-ekonomi, politik dan lingkungan. Seluruh kebijakan yang telah dirumuskan
di atas harus diterapkan secara tegas agar keseimbangan di antara
aspek-aspek dapat terjalin. Lemahnya pengawasan hukum dapat dimanfaatkan oleh
berbagai pihak yang ingin mengeksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan
lingkungan.
B. Dampak
Pembangunan
Pembangunan adalah upaya untuk mengelola dan
memanfaatkan sumber daya
untuk meningkatkan kesejahteraan
manusia. Pembangunan memberikan dampak positif maupun negatif. Pembangunan
memberikan dampak penting apabila di dalam prosesnya menyebabkan
perubahan lingkungan yang sangat mendasar. Contohnya dapat mengancam
kelangsungan hidup organisme (kemiskinan, kelaparan, kematian), penurunan
kualitas dan kuantitas sumber daya alam
Beberapa pedoman dalam menentukan
dampak penting, yaitu:
1. Jumlah manusia yang terkena dampak
Apabila
sejumlah manusia terkena dampak negatif, misalnya akibat pembangunan masyarakat
di sekitar lokasi jadi kesulitan mendapatkan sumber air bersih.
2. Luas wilayah persebaran dampak
Dampak
negatif diusahakan memiliki cakupan wilayah sesempit mungkin agar tidak
menyebar ke wilayah yang lebih luas. Contohnya, industri pengeboran bahan alam
dilakukan sesuai prosedur standar keamanan, agar dampak negatif tidak
meluas ke area permukiman penduduk atau hutan lindung.
3. Lamanya dampak berlangsung
Ada yang
berlangsung relatif singkat, yakni pada salah satu proses pembangunan saja,
namun ada juga yang berlangsung lama, yaitu sejak tahap perencanaan hingga
selesai.
4. Intensitas dampak
Adalah
perubahan lingkungan yang bersifat hebat, berlangsung di area yang luas, dalam
waktu yang singkat. Misalnya pembangunan yang menggunakan air tanah akan
memberikan dampak lanjutan, yaitu meranggasnya pohon di sekitar lahan
pembangunan.
C. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
1. Pengertian AMDAL dan ANDAL
Berdasarkan PP RI No. 27 tahun 1999, pasal 1 butir 1, analisis
mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Analisis dampak lingkungan
(ANDAL) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan
penting suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Kajian pada AMDAL meliputi kemungkinan terjadinya
berbagai macam perubahan lingkungan, baik perubahan sosial ekonomi maupun
perubahan biofisik lingkungan. Pelaksanaan AMDAL harus seawal mungkin sebelum
suatu proyek berlangsung. Sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu
kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak
lingkungan.
2. Pendekatan studi AMDAL
Ada 4 macam
pendekatan, yaitu:
a. Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal
Diperuntukkan bagi satu jenis usaha
di bawah satu instansi yang membidangi usaha tersebut. Contohnya pembangunan
jalan tol, PLTU, lapangan golf, masjid agung, rumah sakit, sekolah, dll.
b. Pendekatan AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor
Diperuntukkan bagi jenis usaha
yang memilki sistem terpadu dan melibatkan lebih dari satu instansi yang
membidangi usaha tersebut. Contohnya pembangunan hutan tanaman industri,
industri pulp, permukiman terpadu, dll.
c. Pendekatan AMDAL kegiatan dalam kawasan
Diperuntukkan bagi jenis usaha yang
berkokasi di dalam suatu kawasan zona pengembangan wilayah pada satu hamparan
ekosistem. Contohnya pembangunan kawasan industri, kawasan pariwisata, dll.
d. Pendekatan AMDAL kegiatan regional
Diperuntukkan bagi jenis usaha yang
saling terkait dan merupakan kewenangan lebih dari satu instansi, wilayah administratif,
dan hamparan ekosistem. Contohnya pembukaan dan pengelolaan gambut sejuta
hektar, reklamasi pantai utara Jawa melibatkan provinsi Jakarta dan Banten.
3. Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
Pemrakarsa adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk
melakukan suatu usaha/kegiatan. Tugas pemrakarsa adalah menyusun AMDAL,
RPL, RPK berdasarkan kerangka acuan. Dokumen AMDAL disusun oleh pemrakarsanya.
Pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunnya (penyusun AMDAL).
Konsultan AMDAL merupakan badan /lembaga yang telah memiliki sertifikasi
sebagai badan yang memiliki kewenangan melakukan studi AMDAL.
4. Penilaian AMDAL
Dilakukan oleh komisi penilai AMDAL dibantu dengan
tim teknis. Komisi penilai di tingkat pusat, di bentuk oleh menteri, di
tingkat daerah dibentuk oleh gubernur. Komisi penilai pusat berkedudukan di
Kementerian Lingkungan Hidup. Komisi penilai daerah berkedudukan di Bapeldalda
atau instansi pengelolaan lingkungan hidup provinsi. Masyarakat yang akan
terkena dampak juga dapat menjadi anggota komisi penilai.
5. Komponen Dokumen AMDAL
Terdiri dari
empat dokumen, yaitu:
a. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
Menjabarkan kedalaman analisis
dampak lingkungan yang disepakati oleh pemrakarsa, penyusun AMDAL, dan komisi
penilai.
b. Dokumen analisis dampak lingkungan (ANDAL)
Memuat telaahan secara cermat dan
mendalam tentang dampak besar dan penting suatu usaha berdasarkan arahan yang
telah disepakati dalam dokumen KA-ANDAL.
c. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
Memuat berbagai upaya penanganan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan akibat rencana usaha.
d. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
Memuat rencana pemantauan terhadap
lingkungan yang telah dikelola akibat terkena dampak dari usaha/kegiatan.
6. Manfaat AMDAL
a. Manfaat bagi pemerintah
1. Sebagai alat
pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana
usaha/kegiatan.
2. Mencegah
rusaknya potensi sumber daya alam disekitar lokasi usaha serta menjaga
kelestarian lingkungan.
3. Bahan
masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
b. Manfaat bagi masyarakat
1. Membantu
masyarakat untuk mengetahui rencana pembangunan di daerahnya
2. Memberikan
informasi mengenai perubahan lingkungan yang bermanfaat dan merugikan akibat
suatu usaha
3. Menjaga dan
mengelola kualitas lingkungan
c. Manfaat bagi pemrakarsa
1. Mengetahui
masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan dihadapi di masa mendatang
2. Meminimalkan
dampak negatif dan mengetahui penanggulangan dampak negatif pembangunan
3. Sebagai
pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
7. Tahapan Pelaksanaan AMDAL
a. Persiapan
b. Pelingkupan
c. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
d. Penyusunan KA-ANDAL
e. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
f. Diskusi dan asistensi
g. Legalisasi dokumen
8. Metode-Metode Penyusunan Dokumen
AMDAL
a. Metode identifikasi rona lingkungan hidup awal
Mengungkapkan secara mendalam
komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya yang berpotensi terkena
dampak. Data-data yang diambil berupa data komponen fisik-kimia, biologi,
sosial, ekonomi, dan kesehatan.
b. Metode prakiraan dampak kegiatan pembangunan
Langkah prakiraan dampak adalah
dengan menyusun berbagai dampak besar dan menuliskan semua aktivitas
pembangunan yang akan berdampak.
c. Metode evaluasi dampak penting
Menelaah dampak penting dari rencana
usaha/kegiatan pembangunan secara menyeluruh. Hasil evaluasi dijadikan masukan
bagi instansi untuk memutuskan kelayakan lingkungan dari rencana suatu proyek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar