MSDS
1.
Pengertian:
a.
Adalah
dokumen tentang satu bahan kimia yang harus ada pada industri yang membuat ,
menyimpan, atau menggunakannya, yang memberikan informasi tentang bahan kimia
tsb.
b.
Sebagai
informasi acuan bagi para pekerja dan supervisor yang menangani langsung dan
mengelola bahan kimia berbahaya dlm industri/lab. kimia.
c.
Diharapkan
mempunyai naluri untuk mencegah dan menghindari serta mampu menanggulangi
kecelakaan kimia yang mungkin terjadi.
d.
Informasi
ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan mendorong sikap kehati-hatian dalam
menangani bahan kimia berbahaya
2.
KEPUTUSAN MENAKER No. 187/Men/1999 MSDS:
a.
Identitas
bahan dan perusahaan
b.
Komposisi
bahan
c.
Identifikasi
bahaya
d.
Tindakan
p3k
e.
Tindakan
penanggulangan kebakaran
f.
Tindakan
thd tumpahan dan kebocoran
g.
Penyimpanan
dan penanganan bahan
h.
Pengendalian
pemajanan dan apd
i.
Sifat-sifat
fisika dan kimia
j.
Reaktifitas
dan stabilitas
k.
Informasi
toksikologi
l.
Informasi
ekologi
m.
Pembuangan
limbah
n.
Pengangkutan
o.
Peraturan
perundang2an
p.
Informasi
lain yang diperlukan
a.
Nama
produk
b.
Identifikasi
bahaya
c.
Tanda
bahaya dan artinya
d.
Uraian
resiko dan penanggulangannya
e.
Tindakan
pencegahan
f.
Instruksi
dalam hal terkena/terpapar
g.
Instruksi
kebakaran
h.
Instruksi
kebocorandan tumpahan
i.
Instr.
Pengisian dan penyimpanan
j.
Referensi
k.
Nama,
alamat, dan no telp. Pabrik pembuat atau distributor
4.
Label bahaya :
a.
Label
bahaya diberikan dalam bentuk gambar
b.
Memberikan
gambaran cepat sifat bahaya.
c.
Label
yang dipakai ada dua, yaitu menurut PBB (internasional) dan NFPA (Amerika).
d.
Label
bahaya menurut Eropa tidak diberikan karena mirip dengan PBB.
e.
Label
NFPA ditunjukkan di gambar dan tabel dibawah, berupa 4 kotak yang mempunyai
ranking bahaya (0-4) ditinjau dari aspek bahaya kesehatan (biru), bahaya
kebakaran (merah) dan reaktivitas (kuning). Kotak putih untuk keterangan tambahan.
5.


|
Rangking
|
Bahaya Kesehatan
|
Bahaya Kebakaran
|
Bahaya Reaktivitas
|
|
4
|
Penyebab kematian,
cedera fatal meskipun ada pertolongan.
|
Segera menguap dalam keadaan
normal dan dapat terbakar secara cepat.
|
Mudah meledak atau
diledakkan, sensitif terhadap panas dan mekanik.
|
|
3
|
Berakibat serius
pada keterpaan singkat, meskipun ada pertolongan
|
Cair atau padat
dapat dinyalakan pada suhu biasa.
|
Mudah meledak tetapi
memerlukan penyebab panas dan tumbukan kuat.
|
|
2
|
Keterpaan intensif
dan terus-menerus berakibat serius, kecuali ada pertolongan.
|
Perlu sedikit ada
pemanasan sebelum bahan dapat dibakar.
|
Tidak stabil, bereaksi
hebat tetapi tidak meledak.
|
|
1
|
Penyebab iritasi
atau cedera ringan.
|
Dapat dibakar tetapi
memerlukan pemanasan terlebih dahulu.
|
Stabil pada suhu
normal, tetapi tidak stabil pada suhu tinggi.
|
|
0
|
Tidak berbahaya bagi
kesehatan meskipun kena panas (api).
|
Bahan tidak dapat
dibakar sama sekali.
|
Stabil, tidak reaktif,
meskipun kena panas atau suhu tinggi.
|
6.
KLASSIFIKASI HIMS (HAZARDOUS MATERIAL IDENTIFICATION
SYSTEM)
a.
KODE ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
·
A Glasses
·
B Glasses and
Gloves
·
C Safety
Glasses and Gloves, and an apron
·
D Face
shield, Gloves, and an apron
·
E Safety
glasses, gloves, and a dust respirator
·
F Safety
glasses, gloves, apron and a dust respirator
·
Dan lain-lain
7.
SIFAT-SIFAT BAHAYA
Bahaya kesehatan
:
·
Bahaya terhadap kesehatan dinyatakan dalam bahaya
jangka pendek (akut) dan jangka panjang (kronis).
·
NAB (Nilai Ambang Batas) diberikan dalam satuan mg/m3
atau ppm.
·
NAB adalah konsentrasi pencemaran dalam udara yang boleh
dihirup seseorang yang bekerja selama 8 jam/hari selama 5 hari. Beberapa
data berkaitan dengan bahaya kesehatan juga diberikan, yakni :
·
LD50 (lethal doses) : dosis yang
berakibat fatal terhadap 50 persen binatang percobaan mati.
·
LC50 (lethal concentration) :
konsentrasi yang berakibat fatal terhadap 50 persen binatang percobaan.
·
IDLH (immediately dangerous to life and health)
: pemaparan yang berbahaya terhadap kehidupan dan kesehatan.
Bahaya kebakaran
:
·
kategori bahan mudah terbakar, dapat dibakar, tidak dapat
dibakar atau membakar bahan lain. Kemudahan zat terbakar
ditentukan oleh :
·
Titik nyala : suhu terendah dimana uap zat dapat
dinyalakan.
·
Konsentrasi mudah terbakar : daerah konsentrasi uap gas
yang dapat dinyalakan. Konsentrasi uap zat terendah yang masih dapat dibakar
disebut LFL (low flammable limit) dan konsentrasi tertinggi yang masih
dapat dinyalakan disebut UFL (upper flammable limit). Sifat
kemudahan membakar bahan lain ditentukan oleh kekuatan oksidasinya.
·
Titik bakar : suhu dimana zat terbakar sendirinya.
Bahaya reaktivitas
:
·
Sifat bahaya akibat ketidakstabilan atau kemudahan
terurai, bereaksi dengan zat lain atau terpolimerisasi yang bersifat eksotermik
sehingga eksplosif.
·
Atau reaktivitasnya terhadap gas lain menghasilkan gas
beracun
Sifat-sifat fisika :
Sifat-sifat fisika merupakan faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi sifat bahaya suatu bahan.
Keselamatan dan pengamanan :
·
Diberikan langkah-langkah keselamatan dan pengamanan :
·
Penanganan dan penyimpanan : usaha keselamatan yang
dilakukan apabila bekerja dengan atau menyimpan bahan.
·
Tumpahan dan kebocoran : usaha pengamanan apabila terjadi
bahan tertumpah atau bocor.
·
Alat pelindung diri : terhadap pernafasan, muka, mata dan
kulit sebagai usaha untuk mengurangi keterpaan bahan.
·
Pertolongan pertama : karena penghirupan uap / gas,
terkena mata dan kulit atau tertelan.
·
pemadaman api : alat pemadam api ringan yang dapat
dipakai untuk memadamkan api yang belum terlalu besar dan cara penanggulangan
apabila sudah membesar.
8.
Informasi lingkungan :
Menjelaskan bahaya terhadap lingkungan dan bagaimana
menangani limbah atau buangan bhan kimia baik berupa padat, cair maupun gas.
Termasuk di dalamnya cara pemusnahan.
9.
KLASSIFIKASI LAIN
Selain klasifikasi NFPA dan HIMS , dalam dokumen bahan
kimia dipergunakan pula kode Resiko (Risk = R) dan kode keselamatan ( Safety =
S)
-
PENGKODEAN RESIKO
·
R 1 : eksplosif bila kering
·
R 2 : eksplosif bila kena benturan, gesekan, atau
sumber api.
·
R 3 : resiko tinggi terhadap eksplosif bila kena
benturan, gesekan, dan sumber api.
·
R 4 : membentuk senyawa metal yang eksplosif
·
R 35 : penyebab kebakaran yang parah pada kulit.
·
Dll
-
PENGKODEAN KESELAMATAN
·
S1 : jaga selalu tertutup
·
S2 : jaga dari anak2
·
S3 : jaga dalam suhu dingin
·
S4 : jauhkan dari pusat kehidupan
·
S5 : jaga isi dalam suatu bahan tertentu
·
S6 : jaga dalam gas inert cair
·
S24 : jaga kontak dg kulit
·
S25 : jaga kontak degan mata
·
S26 : bila kena mata, cuci dg air dan pergi ke dokter
·
Dll………….
10.
APD (ALAT PELINDUNG DIRI)
Pengendalian secara teknis yaitu pengendalian langsung
pada sumbernya merupakan alternatif pertama ,Alternatif terakhir adalah pemakaian APD
11.
MACAM-MACAM ALAT PELINDUNG DIRI
A.
Pakaian kerja
·
Untuk panas radiasi, harus dilapisi dengan bahan yang
bisa merefleksi panas, misalnya alumunium
·
Pakaian kerja untuk panas konveksi, terbuat dari katun
yang mudah menyerap keringat
·
Pakaian kerja untuk radiasi
·
Mengion harus dilapisi dengan timbal
·
Pakaian kerja tahan bahan kimia, terbuat dari karet
atau plastik
·
Pakaian yang bersifat sebagai isolasi terhadap panas
misalnya wool, katun, asbes (tahan sampai 500o c)
ALAT
PELINDUNG KEPALA
·
SAFETY HELMET : dipakai untuk melindungi kepala dari
bahaya kejatuhan, terbentur dan terpukul benda keras dan tajam.
·
Bahan : plastik, bakelite
HOOD
(TUTUP KEPALA)
·
dipakai untuk melindungi kepala dari bahan kimia,
panas radiasi terbuat dari asbes
atau kain yang dilapisi alumunium
·
HAT/CAP TOPI yang dipakai untuk melindungi kepala dari
kotoran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar