ERGONOMI
KESEHATAN
n Ergonomi berasal dari kata-kata
dalam bahasa Yunani yaitu Ergos yang berarti kerja dan Nomos yang berarti ilmu,
sehingga secara harfiah dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari
hubungan antara manusia dengan pekerjaannya.
n Definisi
ergonomi adalah Penerapan ilmu
biologi manusia sejalan dengan ilmu rekayasa untuk mencapai penyesuaian bersama
antara pekerja dan manusia secara optimum, dengan tujuan agar bermanfaat demi
efisiensi dan kesejahteraan.
n Tujuan
ergonomi:
1.
Menghindari
terjadinya kecelakaan kerja
2.
Dalam
rangka efisiensi kerja
3.
Untuk
kepentingan kesejahteraan
4.
Pembebanan
rendah-hasil besar
5.
Penyesuaian
alat dan lingkungan kerja
6.
Pencegahan
sakit dan kecelakaan kerja
n Disiplin
ilmu yang dipelajari:
1.
Fisiologi
2.
Anatomi
3.
Kesehatan
kerja
4.
Higiene
perusahaan
5.
Arsitek
6.
Psykologi
7.
Teknik
8.
Biometri
9.
Dan lain-lain
n Tenaga
kerja:
1.
Sektor
Modern
2.
Sektor
Tradisional
3.
Sektor
Informal
n Daftar
periksa ergonomi:
1.
Penyimpanan
dan penanganan barang / material
2.
Alat-alat
/ perkakas
3.
Faktor
keamanan pada mesin produksi
4.
Penyempurnaan
rancangan meja kerja
5.
Pencahayaan
di tempat kerja
6.
Bangunan
dan lingkungan kerja
7.
Bahaya-bahaya
lingkungan kerja
8.
Fasilitas
umum
9.
Peralatan
pelindung diri
10.
Pengaturan
pekerjaan
11.
Berkaitan
dengan bidang penyelidikan yang dilakukan, ergonomi dikelompokkan atas empat
bidang penyelidikan, yaitu:
a.
Penyelidikan tentang Display.
Display adalah suatu perangkat antara (interface) yang menyajikan informasi tentang keadaan lingkungan dan mengkomunikasikannya kepada manusia dalam bentuk angka-angka, tanda-tanda, lambang dan sebagainya. Informasi ini dapat disajikan dalam bentuk statis, misalnya peta suatu kota dan dapat pula dalam bentuk dinamis yang menggambarkan perubahan variabel menurut waktu, misalnya speedometer.
Display adalah suatu perangkat antara (interface) yang menyajikan informasi tentang keadaan lingkungan dan mengkomunikasikannya kepada manusia dalam bentuk angka-angka, tanda-tanda, lambang dan sebagainya. Informasi ini dapat disajikan dalam bentuk statis, misalnya peta suatu kota dan dapat pula dalam bentuk dinamis yang menggambarkan perubahan variabel menurut waktu, misalnya speedometer.
b.
Penyelidikan tentang Kekuatan Fisik Manusia.
Dalam hal ini penyelidikan dilakukan terhadap aktivitas-aktivitas manusia pada saat bekerja dan kemudian dipelajari cara mengukur aktivitas-aktivitas tersebut. Penyelidikan ini juga mempelajari perancangan obyek serta peralatan yang disesuaikan dengan kemampuan fisik manusia pada saat melakukan aktivitasnya.
Dalam hal ini penyelidikan dilakukan terhadap aktivitas-aktivitas manusia pada saat bekerja dan kemudian dipelajari cara mengukur aktivitas-aktivitas tersebut. Penyelidikan ini juga mempelajari perancangan obyek serta peralatan yang disesuaikan dengan kemampuan fisik manusia pada saat melakukan aktivitasnya.
c.
Penyelidikan tentang Ukuran Tempat Kerja.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mendapatkan rancangan tempat kerja yang sesuai dengan dimensi tubuh manusia agar diperoleh tempat kerja yang baik sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan manusia.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mendapatkan rancangan tempat kerja yang sesuai dengan dimensi tubuh manusia agar diperoleh tempat kerja yang baik sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan manusia.
d.
Penyelidikan tentang Lingkungan Kerja.
Penyelidikan ini meliputi kondisi lingkungan fisik tempat kerja dan fasilitas, seperti pengaturan cahaya, kebisingan suara, temperatur, getaran dan lain-lain yang dianggap mempengaruhi tingkah laku manusia.
Penyelidikan ini meliputi kondisi lingkungan fisik tempat kerja dan fasilitas, seperti pengaturan cahaya, kebisingan suara, temperatur, getaran dan lain-lain yang dianggap mempengaruhi tingkah laku manusia.
n Pengelompokkan bidang kajian
ergonomi yang secara lengkap dikelompokkan oleh Dr. Ir. Iftikar Z. Sutalaksana
(1979) sebagai berikut:
a.
Faal
Kerja, yaitu bidang kajian ergonomi yang meneliti energi manusia yang
dikeluarkan dalam suatu pekerjaan. Tujuan dan bidang kajian ini adalah untuk
perancangan sistem kerja yang dapat meminimasi konsumsi energi yang dikeluarkan
saat bekerja.
b.
Antropometri,
yaitu bidang kajian ergonomi yang berhubungan dengan pengukuran dimensi tubuh
manusia untuk digunakan dalam perancangan peralatan dan fasilitas sehingga
sesuai dengan pemakainya.
c.
Biomekanika
yaitu bidang kajian ergonomi yang berhubungan dengan mekanisme tubuh dalam
melakukan suatu pekerjaan, misalnya keterlibatan otot manusia dalam bekerja dan
sebagainya
d.
Penginderaan,
yaitu bidang kajian ergonomi yang erat kaitannya dengan masalah penginderaan
manusia, baik indera penglihatan, penciuman, perasa dan sebagainya.
e.
Psikologi
kerja, yaitu bidang kajian ergonomi yang berkaitan dengan efek psikologis dan
suatu pekerjaan terhadap pekerjanya, misalnya terjadinya stres dan lain
sebagainya.
n Asuransi
tenaga kerja:
Membicarakan
aspek hukum tentang kesehatan kerja pada masa kini harus diketahui pula tentang
program Asuransi Tenaga Kerja (Astek). Program ini sangat penting untuk tenaga
kerja yang bukan pegawai negeri sipil dan anggota ABRI.
Program ini dilaksanakan berdasarkan
pengalaman banyaknya korban yang terjadi akibat kecelakaan kerja yang
mendatangkan kerugian baik jasmani maupun rohani. Karena itu, pemerintah
membuat satu jaminan sosial bagi pekerja yang dapat kecelakaan pada waktu
melakukan pckcrjaan di suatu perusahaan.
Jaminan sosial ini bertujuan
memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang menimpa peketja.
Ketentuan pokok mengenai jaminan
sosial ini diatur dalam Undang-undang Nο. 14 tahun 1969.
Salah satu dari jaminan ini adalah
program Astek. Menunit Peraturan Pemerintah RI Nο. 33 tahun 1977 tentang Astek.
programnya adalah berupa Asuransi
Kecelakaan Kerja, Asuransi Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian. Dalam pasal
3 ayat 1 Peraturan Pemerintah ini dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib
menyelenggarakan program Astek. Dengan demikian, program ini akan memberikan
jaminan terhadap kecelakaan, penyakit atau kematian yang timbul dan dengan
hubungan kerja.
Undang-undang kesehatan kerja telah
menjadi perhatian pemerintah sejak berdirinya negara Republik Indonesia.
Pemerintah merasa perlu merumuskan suatu kebijakan umum yang mengatur
kesejahteraan pekerja dengan mengeluarkan perundang-undangan yang mengatur dan
melindungi kesejaliteraan pekerja.
Di antara beberapa undang-undang
yang pernah dibuat adalah:
A.Undang-undang Kerja (1948-1951)
Peraturan
Pemerintah Nο. 1 tahun 1951 mengatur tentang jam kerja, cuti tahunan, cuti
melahirkan, cuti haid bagi pekerja wanita, peraturan tentang kerja bagi anak.
orang muda, wanita, persyaratan tempat kerja, dan lain-lain.
B. Undang-undang Kecelakaan diumumkan tahun 1947
Dinyatakan
berlaku tahun 1951. Undang-undang kecelakaan ini disebut juga Undang-undang
Kompensasi Pekerja (Workmen Compensation Law) mengatur tentang penggantian
kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Beberapa pasal yang patut diketahui antara lain
adalah:
1.
Di
perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, majikan berkewajiban membayar ganti rugi kepada
buruh yang mendapat kecelakaan berhubungan dengan hubungan kerja pada
perusahaan itu.
2.
Penyakit
yang timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai kecelakaan.
3.
Jikalau
buruh meninggal dunia akibat kecelakaan yang demikian itu, kewajiban membayar
kerugian itu berlaku terhadap keluarga yang ditinggalkannya.
4.
Dan
seterusnya.
C. Undang-undang Keselamatan Kerja tahun 1970.
Undang-undang
ini berisi ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan
perkembangan masyarakat,industrialisasi, teknik, dan teknologi dalam rangka
pembinaan norma keselamAatan
kerja.
Dalam Undang-undang Keselamatan
kerja ini diatur tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja, baik di
darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara dalam
wilayah hukum Indonesia.
Dalam Undang-undang Keselamatan
Kerja ini juga dicantumkan hak dan kewajiban tenaga kerja, yaitu:
1. Memberikan keterangan yang benar
bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja.
2. Memakai alat perlindungan dirinya yang
diwajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
4. Meminta kepada Pengurus agar
dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja pada
keadaan dengan syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat perlindungan
yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain
oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
D. Ketentuan hukum mengenai kesehatan kerja
juga terdapat dalam UU Kesehatan. Pasal 23 Undang-undang Kesehatan ini
menyatakan:
1.
Kesehatan
kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2.
Kesehatan
kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan
syarat kesehatan kerja.
3.
Setiap
tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja
4.
Ketentuan
mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pada pasal ini diatur agar setiap
pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan
masyarakat sekelilingnya untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal.
Diingatkan dalam pasal ini bahwa kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan
kerja,pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat-syarat kesehatan. Dengan
demikian,upaya kesehatan kerja pada hakikatnya merupakan penyerasian kapasitas
kerja,beban kerja dan lingkungan kerja. Pelayanan kesehatan kerja adalah
pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan jaminan sosial
tenaga kerja dan mencakup upaya peningkatan kesehatan,pencegahan penyakit,
penyembuhan penyakit,dan pemulihan kesehatan.
Syarat kesehatan kerja meliputi
persyaratan kesehatan pekerja baik fisik maupun psikis sesuai dengan jenis
pekerjaannya, persyaratan bahan baku,peralatan, dan proses kerja serta
persyaratan tempat atau lingkungan kerja.
Yang dimaksud dengan tempat kerja di
sini adalah tempat kerja yang terbuka atau tertutup, bergerak atau tidak
bergerak yang dipergunakan untuk memproduksi barang atau jasa oleh satu atau
beberapa orang pekerja. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa yang wajib
menyelenggarakan kesehatan kerja adalah tempat yang mempunyai risiko bahaya
kesehatan atau mudah terjangkit penyakit atau yang mempunyai karyawan lebih
dari 10 orang.
Sanksi hukum bagi yang melanggar
ketentuan tentang kesehatan kerja, diatur dalam pasal yang sama dengan sanksi
hukum pada pelanggaran kesehatan lingkungan. Untuk Kesehatan pasal 94 berbunyi:
“Barang siapa yang menyelenggarakan
tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak lima belas juta”.
n Kelelahan
kerja:
Kelelahan adalah suatu mekanisme
perlindungan tubuh agar tubuh terhindar dari kerusakan lebih lanjut sehingga
terjadi pemulihan setelah istirahat. Istilah kelelahan biasanya menunjukkan
kondisi yang berbeda-beda dari setiap individu, tetapi semuanya bermuara kepada
kehilangan efisiensi dan penurunan kapasitas kerja serta ketahanan tubuh.
Terdapat dua jenis kelelahan, yaitu
kelelahan otot dan kelelahan umum.
Kelelahan otot merupakan tremor pada
otot atau perasaan nyeri pada otot.
kelelahan umum ditandai dengan
berkurangnya kemauan untuk bekerja yang disebabkan oleh monotoni (pekerjaan
yang sifatnya monoton), intensitas dan lamanya kerja fisik, keadaan lingkungan,
kondisi mental dan psikologis, status kesehatan, dan gizi.
Pengaruh-pengaruh tersebut
terakumulasi di dalam tubuh manusia dan menimbulkan perasaan lelah yang dapat
menyebabkan seseorang berhenti bekerja (beraktivitas).
Kelelahan dapat diatasi dengan
beristirahat untuk menyegarkan tubuh. Apabila kelelahan tidak segera diatasi
dan pekerja dipakasa untuk terus bekerja, maka kelelahan akan semakin parah dan
dapat mengurangi produktivitas pekerja. Kelelahan sama halnya dengan keadaan
lapar dan haus sebagai suatu mekanisme untuk mendukung kehidupan.
Di samping kelelahan otot dan
kelelahan umum, Grandjean (1988) juga mengklasifikasikan kelelahan ke dalam 7
bagian yaitu:
1.
Kelelahan
visual, yaitu meningkatnya kelelahan mata
2.
Kelelahan
tubuh secara umum, yaitu kelelahan akibat beban fisik yang berlebihan
3.
Kelelahan
mental, yaitu kelelahan yang disebabkan oleh pekerjaan mental atau intelektual
4.
Kelelahan
syaraf, yaitu kelelahan yang disebabkan oleh tekanan berlebihan pada salah satu
bagian sistem psikomotor, seperti pada pekerjaan yang membutuhkan keterampilan
5.
Pekerjaan
yang bersifat monoton
6.
Kelelahan
kronis, yaitu kelelahan akibat akumulasi efek jangka panjang
7.
Kelelahan
sirkadian, yaitu bagian dari ritme siang-malam, dan memulai periode tidur yang
baru
Sampai saat ini masih berlaku dua
teori tentang kelelahan otot, yaitu
Teori kimia dan teori syaraf pusat.
1.
Teori
kimia menjelaskan bahwa terjadinya kelelahan adalah akibat berkurangnya
cadangan energy dan meningkatnya sisa metabolism sebagai penyebab hilangnya
efisiensi otot. Suma’mur menyatakan bahwa produktivitas mulai menurun setelah
empat jam bekerja terus menerus (apapun jenis pekerjaannya) yang disebabkan
oleh menurunnya kadar gula di dalam darah. Itulah sebabnya istirahat sangat
diperlukan minimal setengah jam setelah empat jam bekerja terus menerus agar
pekerja memperoleh kesempatan untuk makan dan menambah energy yang diperlukan
tubuh untuk bekerja.
2.
Teori
syaraf pusat menjelaskan bahwa bahwa perubahan kimia hanya merupakan penunjang
proses. Perubahan kimia yang terjadi menyebabkan dihantarkannya rangsangan
syaraf melalui syaraf sensoris ke otak yang disadari sebagai kelelahan otot.
Rangsangan aferen ini menghambat pusat-pusat otak dalam mengendalikan gerakan
sehingga frekuensi potensial kegiatan pada sel syaraf menjadi berkurang dan
menyebabkan menurunnya kekuatan dan kecepatan kontraksi otot serta gerakan atas
perintah menjadi lambat. Sehingga semakin lambat gerakan seseorang menunjukkan
semakin lelah kondisi seseorang.
n Pengukuran Kelelahan
Sampai
saat ini belum ada cara untuk mengukur tingkat kelelahan secara langsung.
Pengukuran-pengukuran yang dilakukan oleh peneliti sebelumnya hanya berupa
indikator yang menunjukkan terjadinya kelelahan akibat kerja. Grandjean (1993)
dalam Tarwaka et al (2004) mengelompokkan metode pengukuran kelelahan dalam
beberapa kelompok, yaitu:
1.
Kualitas
dan kuantitas kerja yang dilakukan
2.
Uji
psikomotor
3.
Uji
hilangnya kelipan (flicker-fusion test)
4.
Perasaan
kelelahan secara subjektif
5.
Uji
mental
saya perancah scaffoding, saya mau tanya kalou gaji,besik perancah berapa paling mininny. makasih
BalasHapus