Kamis, 11 Desember 2014

permit to work



BAB I
PENDAHULUAN


1.1.         Latar Belakang Masalah

Pada kegiatan perindustrian dikenal istilah Ijin Kerja. Ada dua macam ijin kerja, yang pertama disebut “request“ dan yang kedua disebut “work permit”. Ijin kerja K3 (work permit) sangat berbeda dengan ijin kerja melaksanakan pekerjaan (request), sehinga semua pekerja proyek harus benar-benar memahami perbedaan dan kegunaan dari masing-masing ijin kerja ini. 
Ijin kerja K3 sangat spesifik dan hanya berlaku bila kondisi pekerjaan tidak berubah dan maksimal (biasanya) hanya berlaku selama satu hari. Bila kondisi lingkungan pekerjaan berubah (ada hujan, ganti shift, dll), maka ijin kerja harus diperiksa kembali terhadap kondisi saat ini. Ijin kerja K3 yang lama bisa diganti dengan yang baru atau bila perubahan lingkungan dianggap tidak berpengaruh signifikan terhadap keselamatan kerja, maka ijin kerja dapat dipergunakan lagi Penerapan request misalnya, request diperlukan oleh kontraktor untuk meminta ijin bekerja pada Engineer Representative, misalnya untuk melaksanakan pekerjaan pengecoran di suatu lokasi atau beberapa lokasi sekaligus. Ijin kerja (request) bisa diberikan untuk satu atau beberapa macam pekerjaan yang diselesaikan dalam waktu satu hari atau beberapa hari, tergantung item pekerjaan yang diajukan.
Beberapa pekerjaan tidak memerlukan ijin kerja, dan beberapa pekerjaan memerlukan ijin kerja sebelum pekerjaan dimulai. Aturan perlu dan tidaknya ijin kerja biasanya ada dalam dokumen kontrak atau hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi antara kontraktor dan Engineer Representatif.
Pekerjaan yang memerlukan ijin kerja dan ternyata dilaksanakan tanpa ijin kerja, maka biasanya bermasalah pada saat penagihan pembayarannya. Hal semacam ini biasanya merupakan pelajaran dasar pada pekerjaan konstruksi dan hampir semua personil yang terlibat pada pekerjaan konstruksi sangat memahaminya dan melaksanakannya dengan baik.
Ijin kerja yang kedua adalah ijin kerja K3 (work permit), yang biarpun sangat penting, jarang dilaksanakan dengan baik, bahkan beberapa bukti menunjukkan tidak dilaksanakan sama sekali. Hampir semua kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerjaan berbahaya, ditemukan tidak ada ijin kerja K3 yang dikeluarkan untuk pekerjaan tersebut.
Ijin Kerja K3 (work permit) dikeluarkan oleh Pengawas/ Supervisor/ Pelaksana kepada sub kontraktor/mandor atau pekerja yang akan memasuki/melaksanakan pekerjaan yang dianggap berbahaya. Bekerja di ketinggian, bekerja di ruang terbatas (sumur, plafond, gua, dsb), atau bekerja di lokasi yang berbahaya adalah sederetan jenis pekerjaan yang memerlukan ijin kerja K3 untuk memulai pekerjaan tersebut.
1.1.1.   Prosedur Pemberian Ijin Kerja
Pelaksana/pengawas/supervisor akan memberikan ijin kerja K3 setelah melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a. Kesehatan Kondisi pekerja
b. Kelengkapan sarana dan prasarana kerja (termasuk kelengkapan APD
    sesuai yang disyaratkan pada kondisi pekerjaan yang akan dikerjakan)
c. Tidak ada kondisi berbahaya di lokasi pekerjaan (kondisi berbahaya yang ada di lokasi pekerjaan sudah dikontrol sehingga tingkat risikonya ada pada tingkat “dapat ditolererir”)
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada lokasi kerja tersebut.
Bila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya hal-hal yang dapat membahayakan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka barulah ijin kerja K3 ditanda tangani dan pekerjaan dapat dimulai dengan pengawasan dari petugas khusus (biasanya petugas K3 atau pengawas pekerjaan di lokasi tersebut). Setiap permit akan disertai dengan berbagai sertifikat lain seperti electrical, preparation /reinstatement, confined space entry, excavation, sanction for test, limit of access dan vehicle access. Permit Controler berwenang untuk menolak menerbitkan work permit kalau certificate yang disaratkan tidak dipenuhi. Setelah lolos dari Permit Controler permit harus diendors oleh Operating Authority (Supervisor) sebagai wakil company. Performing Authority akan mendelegasikan pelaksanaan pekerjaan kepada Worksite Supervisor sebagai pemegang permit. Dibawah Worksite supervisor adalah permit user yaitu orang (certified) yang melakukan pekerjaan. Sebelum suatu permit diendors, Permit Controler dan /atau Area Authority (yang bertanggung jawab tentang area /space tempat pekerjaan dilakukan biasanya operator lapangan) akan memeriksa dan memastikan semuanya termasuk lokasi kerja telah sesuai dengan certificate yang disertakan.
1.1.2.   Aplikasi Work Permit
Work permit dalam kasus ini diwujudkan sebagai Sistem Paspor Keselamatan.Sistem paspor keselamatan untuk kontraktor telah dipergunakan secara luas baik untuk operasi di off-shore maupun on-shore pada industri minyak dan gas. Mereka menyediakan suatu alat sederhana dan praktis untuk menjamin bahwa semua kontraktor yang bekerja di setiap lapangan perusahaan telah mempunyai kompetensi, mendapat induksi dan dilatih dalam hal sistem keselamatan dan persyaratan keselamatan yang minimum. 
Sistem paspor keselamatan bervariasi dalam format dan ruang lingkupnya, tapi secara tipikal mencakup hal-hal berikut ini :
a. Untuk setiap kontraktor diterbitkan paspor yang ditandatangani dan diberi tanggal setelah menyelesaikan program training induksi keselamatan yang hasilnya memuaskan dan evaluasi pelatihan kompetensi atau keahlian apapun.
b. Paspor secara umum memiliki validitas yang terbatas baik dalam jenis pekerjaan yang dilakukan kontraktor (mis. hot work) maupun waktu validitas paspor tsb.
c. Sistem paspor mensyaratkan pelatihan penyegaran dengan interval waktu tertentu yang diperlukan untuk menjaga agar paspor tetap valid.
d. Skema pengadaan mungkin mencakup paspor dan persyaratan yang berbeda-beda
untuk setiap pekerja dan supervisor.
e. Paspor dapat berfungsi sebagai alat sederhana baik untuk kontraktor maupun personil perusahaan untuk mengecek apakah seseorang telah dilatih dan cocok melaksanakan tugas yang diberikan, dan kapan pelatihan ulang diperlukan. Jika paspor tidak berlaku, kontraktor tidak dapat melakukan pekerjaan. Ini memberikan insentif pada kontraktor untuk menjamin bahwa mereka memiliki hak pelatihan dan akreditasi, dan juga menjaga agar paspor mereka selalu diperbaharui.
f. Elemen pelatihan untuk mendapatkan paspor dapat meliputi :
- Pengenalan hukum K3
- Ijin kerja yang berlaku
- Praktek kerja yang aman
- Prosedur lock-out untuk elektrikal
- Akses dan jalan masuk
- Prosedur pelaporan kecelakaan & cara mendapatkan pertolongan pertama
- Prosedur hot work (pengelasan dan pemotongan)
- Pencegahan kebakaran dan prosedurnya
- Penanganan bahan berbahaya dan resikonya serta alat pelindung diri (APD)
- Manual handling
- Bekerja dengan keran dan alat-alat berat
- Penggalian/ekskavasi
- Tool box talks
- Penilaian/analisa resiko
- Dalam beberapa kasus sejumlah perusahaan yang melaksanakan kegiatan secara bersama-sama untuk memperoleh dan mengembangkan sistem paspor keselamatan untuk kontraktor, hal ini untuk menghindari kebutuhan pelatihan yang tidak perlu dan berulang dimana kontraktor memerlukan paspor yang berbeda untuk setiap lokasi.
1.1.3.   Jenis surat ijin kerja
Setiap pekerja baik dari company ataupun contractor harus lulus dalam training tentang prosedur “Permit To Work System”. Setiap orang (biasanya kontraktor) sebagai Performing Authority jika akan melakukan pekerjaan maintenance didalam kilang harus mengajukan permit kepada Permit Controler, disini Permit Controler akan menanyakan jenis pekerjaan, lokasi, alat-alat yang dipakai (equipment) dll. Jenis pekerjaan akan menentukan jenis work permit yang dipakai (Cold , Spark Potential , Hot atau Radiography Work Permit) dilihat dari dampak ataupun risiko yang ditimbulkan.
Misalnya apakah pekerjaan menimbulkan source of ignition, atau melibatkan nyala api, eksplosif dan sejenisnya akan memakai Hot Work Permit. Spark Potential Work Permit dipakai untuk pekerjaan yang melibatkan non-intrinsically safe equipment, kamera dengan baterry, removing cover dan exposing live electrical atau koneksi instrument ke atmosphere, memakai hydraulic /air power tools dan lain-lain. Pekerjaan diluar itu akan menggunakan Cold Work Permit dan tentunya spesial untuk Radiography. 
Telah banyak bukti bahwa tidak adanya ijin kerja K3 telah menyebabkan terjadinya banyak kecelakaan kerja, sehingga sudah saatnya kita peduli dengan ijin kerja K3 saat melakukan pekerjaan berbahaya. SDM adalah aset paling berharga dalam suatu perusahaan, dan sudah layak bila aset yang berharga ini dilindungi dengan cara yang baik secara memadai.

1.2.         Rumusan Masalah
a.     Apa pengertian dari work permit ?
b.     Apa jenis dan isi work permit ?
c.     bagaimana gambaran formulir work permit ?

1.3.         Tujuan Penulisan Makalah
a.     Untuk mengetahui definisi dari work permit.
b.     Untuk mengetahui isi dari work permit .
c.     Untuk memberi gambaran tentang contoh formulir.

1.4.         Manfaat Penulisan Makalah
a.     Dapat mengetahui definisi tentang work permit.
b.    menambah pengetahuan tentang isi work permit
mengetahui gambaran formulir yang harus di isi untuk setiap pekerjaan yang akan dilakukan.





BAB II

ISI


2.1.         Definisi work permit
Pada setiap pagi sebelum mulai sebuah pekerjaan, personil dilokasi kerja disibukan untuk menyiapkan work permit (safety work permit). Dokumen tersebut wajib dimiliki oleh grup kerja dan disosialisasikan kepada tim yang akan mengeksekusi pekerjaan. Apa sih work permit itu kenapa penting dan apa tujuan dari adanya work permit?
Safety work permit atau biasa disingkat work permit adalah suatu sistem tertulis untuk suatu jenis pekerjaan tertentu dimana pekerjaan tersebut memiliki potensi bahaya yang harus dikendalikan baik terhadap keselamatan personil, peralatan, lingkungan, instalasi dan keterlangsungan operasional. Selain itu dokumen ini menjadi alat komunikasi antara pemilik instalasi  dengan supervisor, operator dan personil yang terlibat dalam pekerjaan yang akan dilakukan. Pekerjaan-pekerjaan yang akan dikakukan sebagi misal adalah pekerjaan di ruang terbatas (confined space), pekerjaan panas, penggalian, pengangkatan/pemindahan material atau peralatan yang berat, pekerjaan radiografi, pekerjaan listrik, uji tekanan, terlepasnya bahan kimia berbahaya keudara atau lingkungan, penyelaman, kegiatan perbaikan atau pemeliharaan dan lain-lain. Pekerjaan yang memiliki potensi berbahaya tidak hanya yang sudah disebutkan terdahulu tetapi juga disesuaikan dengan bisnis proses yang ada dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemilik instalasi, oleh karena itu kriteria dan aplikasi work permit ini bisa berbeda-beda pada jenis industri yang ada. Secara terperinci, tujuan dari work permit antara lain:
·       Memastikan otorisasi pekerjaan yang akan dilakukan oleh pemilik instalasi, pengawas instalasi kepada pelaksana pekerjaan.
·       Identifikasi yang jelas mengenai jenis pekerjaan, metode kerja, resiko dan bahaya yang timbul dalam pekerjaan dan keterbatasan-keterbatasan yang ada.
·       Tindakan pencegahan yang diambil untuk untuk mengendalikan bahaya yang timbul dalam pekerjaan.
·       Memastikan penanggung jawab lokasi, pemilik instalasi mengetahu status update dari pekerjaan.
·       Adanya sistem yang memastikan pengendalian bahaya dilakukan dan diperiksa
mulai saat persiapan,  pelaksanaan dan saat selesai dikembailkan seperti semula oleh pengawas lokasi dan pelaksana pekerjaan.
·       Adanya prosedur untuk membatalkan atau meneruskan pekerjaan.
·       Adanya prosedur yang mengatur pekerjaan antara beberapa grup dalam suatu pekerjaan yang saling berhubungan/mempengaruhi (simaultanous operation).
·       Adanya prosedur untuk handover antar shift kerja atau untuk memperpanjang permit karena pekerjaan belum selesai.


Dokumen ini merupakan bentuk otorisasi kepada pelaksana dari pemilik instalasi untuk melakukan penyelesaian  pekerjaan karena pelaksana akan melakukan sesuai dengan kriteria keselamatan yang diminta didalam permit dan dengan metode dan tahapan yang dituliskan didalam JSA (job safety analysis) atau bahkan didalam sebuah prosedur. Prosedur ini bukan hanya sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa semua bahaya yang ada telah di kendalikan tetapi yang lebih penting adalah pihak-pihak yang terlibat mengerti dan mematuhi apa yang tertulis dipermit. Hal ini terutama pada personil yang diluar instalasi yang akan melakukan pekerjaan, sebagai misal adalah kontraktor yang masuk kelokasi kerja. Mereka belum mengetahui dan terbiasa akan bahaya dan proses kerja yang ada.

2.2.         Tujuan dan jenis work Permit
Tujuan dari ijin kerja adalah untuk menyiapkan cara penyampaian yang efektif  dan sistematis dalam memelihara siistem pengontrolan dadn melaksanakan kegiatan-kegiatan kerja. Memastikan bahwa kondisi-kondisi dan peralatan kerja selalu aman dan akan tetap aman selama pekerjaan berlangsung.
Surat ijin kerja merupakan ijin tertulis untuk melakukan suatu pekerjaan khusus dalam suat masa tertentu, dibawah kondisi normal dengan maksud untuk melaksanakan pekerjaan dengan cara yang aman dan selamat.
Ada beberapa macam sistem perijinan (work permit system) yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
2.2.1.   Jenis – Jenis work permit :
a.     Surat ijin pekerjaan panas (hot wok permit) diperlukan apabila akan melaksanakan pekerjaan panas yang antara lain : pengelasan, pemotongan dengan api dan sandblasting.
b.     Surat ijin pekerjaan dingin (cold work permit), pekerjaan yang akan dilakukan antara lain adalah : pengecatan, pekerjaan sipil, pekerjaan bangunan.
c.             Surat ijin pekerjaan listrik (electric work permit), diperlukan apabila akan melakukan pekerjaan yang antara lain untuk isolasi tenaga listrirk, perbaikan dan penggantian breaker  atau pemasangan sistem tenaga listrik baru
d.         Surat ijin pekerjaan penggalian (excavation work permit) adalah suatu pekerjaan yang meliputi semua pekerjaan penggalian di daerah yang memerlukan pemeriksaan dan persetujuan dari berbagai departemen terkait seperti, produksi, electric, communication, pipeline maintenance.
e.         Surat ijin memasuki bejana tertutup (vessel entry permit) suatu pekerjaan atau kegiatan yang memasuki ruang tertutup sepert bejana, tanki, tongkang.

Meskipun hanya orang berwenang saja yang berhak untuk mngeluarkan  surat ijin panas, namun setiap orang diperbolehkan untuk menunda pelaksanaan surat ijin tersebut apabila terlihat ada kondisi yang tidak aman atau kondisinya berubah menjadi berbahaya. Pada umumnya prosedur surat ijin kerja dibuat sebagai alat untuk melaksanakan pengontrolan-pengontrolan terhadap suatu pekerjaan berupa :
1.           Menyediakan keterangan tertulis dan instruksi terhadap bahaya yang harus  dihindarkan atau dihilangkan selama pekerjaan berlangsung serta alat pelindung diri dan pelindung keselamatan lainnya diperlukan.
2.           Untuk menjamin bahwa pengujian (test) yang benar telah dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
3.           Untuk menentukan daerah kerja yang tepat dan menentukan batas yang diperlukan guna menjamin keselamatan
4.           Untuk menyediakan pemberitahuan yang cukup kepada seluruh bagian yang terlibat sebelum melakukan pekerjaan.
Untuk menegaskan tanggung jawab pekerjaan yang akan dilakukan dan tanda tangan dari bagian yang terlibat, menjamin bahwa semua anggota puas akan kontrol keselamatan yang dilakukan
Selama pekerjaan apa saja berlangsung dan bilamana pekerjaan tersebut perlu untuk diperpanjang waktunya melebihi waktu yang telah ditetapkan sebagai surat ijin asli, surat ijin tersebut harus diperbarui atau disahkan oleh pimpinan daerah tersebut untuk pengamanan lanjutan..
Beberapa situasi dmana dilakukan pekerjaan khusus yang berbahaya diperlukan pengawasan yang lebih ketat. Seluruh anggota yang terlibat dadlam sistem surat ijin kerja harus orang yang telah dilatih secara  resmi dan benar-benar mengerti akan tugass dan tanggung jawabnya.
Masa berlakunya :
Batas waktu yang ditetapkan dalam surat ijin kerja biasanya dari jam 07.00 pagi hingga jam 17.00 waktu setempat atau jam kerja yang berlaku ditempat. Tidak satu pekerjaan apapun yang diijinkan setelah hari gelap, kecuali dalam keadaan tertenu dan itupun steelah mendapat persetujuan dari manajer operasi setempat atau orang yang berwenang.
Pekerjaan yang tidak termasuk dalam surat ijin kerja
Pekerjaaan rutin yang dilakukan di bengkel kerja yang aman dan telah ditentukan tidak harus dimasukkan dalam surat ijin tersebut, meskipun kadang-kadang perlu memberitahu bagian safety apabila memerlukan untuk test gas yang mudah terbakar atau test oksigenn atas peralatan yang dibawa kedalam bengkel untuk perbaikan.




2.2.2.   Contoh Formulir HOT Work Permit

a.   Hot Work Permit





b.     Cold Work Permit














c.     Confined Space Work Permit












d.     Electrical Work Permit













BAB III
PENUTUP



3.1.  Kesimpulan
jin kerja diperlukan untuk mengendalikan dari potensi bahaya yang berhubungan dengan pekerjaan. Ada beberapa ijin kerja dari suatu pekerjaan yang membutuhkan Ijin Kerja (Permit to Work) dari Petugas K3, yang bertujuan tidak hanya pada pengendalian resiko tetapi memiliki potensi bahaya rendah.
Beberapa contoh dari pekerjaan yang harus dibuat Ijin Kerja dan harus mendapat persetujuan dari Petugas K3 adalah sebagai berikut:
a.        Ijin Kerja Panas (Hot Work Permit), yaitu ijin kerja untuk pekerjaan yang menghasilkan api atau menggunakan api, dimana lokasi pekerjaan tersebut berdekatan dengan bahan yang mudah terbakar. Contohnya Pekerjaan Welding, grinding & cutting berdekatan dengan bahan mudah terbakar.
b.        Ijin Kerja Dingin (Cold Work Permit), yaitu ijin kerja untuk pekerjaan dengan pressure bertekanan tinggi, seperti Hidro test maupun Phenuematic test.
c.        Ijin Kerja Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entry Permit), yaitu ijin kerja untuk bekerja didalam ruang terbatas. Yang dimaksud terbatas adalah terbatas dari kemungkinan keterbatasan oksigen didalam ruang kerja, ruangan bekas dari bahan kimia & gas lainnya, akses masuk / keluar masuk tempat kerja yang terbatas, pencahayaan yang kurang, dan lain-lain.
d.        Radiography Permit, yaitu ijin kerja untuk pekerjaan yang berhubungan radiasi sinar X / gamma.
e.        Ijin Kerja Listrik (Electric Work Permit), yaitu ijin kerja untuk pekerjaan menghidupkan atau perbaikan peralatan listrik baru atau peralatan lama & battery charging.
f.         Ijin Pengangkatan (Lifting Permit), yaitu ijin kerja untuk pengangkatan yang kritikal, beban yang diangkat diatas 10Ton atau pengangkatan dengan menggunakan 2 crane atau lebih dan pengangkatan material yang mahal harganya dan material lebar ukurannya yang kategorikan berbahaya.
g.        Ijin bekerja diatas ketinggian, yaitu ijin kerja yang diberikan kepada pekerja yang akan bekerja diatas ketinggian yang dilakukan dimana akses ketempat kerja harus menggunakan personal basket (tanpa tangga/ladder).
Ijin Kerja K3 (work permit) dikeluarkan oleh Pengawas/Supervisor/Pelaksana kepada sub kontraktor/mandor atau pekerja yang akan memasuki/melaksanakan pekerjaan yang dianggap berbahaya. Bekerja di ketinggian, bekerja di ruang terbatas (sumur, plafond, gua, dsb), atau bekerja di lokasi yang berbahaya adalah sederetan jenis pekerjaan yang memerlukan ijin kerja K3 untuk memulai pekerjaan tersebut.
Pelaksana/pengawas/supervisor akan memberikan ijin kerja K3 setelah melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a.        Kesehatan Kondisi pekerja.
b.        Kelengkapan sarana dan prasarana kerja (termasuk kelengkapan APD sesuai yang disyaratkan pada kondisi pekerjaan yang akan dikerjakan)
c.        Tidak ada kondisi berbahaya di lokasi pekerjaan (kondisi berbahaya yang ada di lokasi pekerjaan sudah dikontrol sehingga tingkat risikonya ada pada tingkat “dapat ditolererir”)
d.        Hal-hal lain yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada lokasi kerja tersebut.
Bila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya hal-hal yang dapat membahayakan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka barulah ijin kerja K3 ditanda tangani dan pekerjaan dapat dimulai dengan pengawasan dari petugas khusus (biasanya petugas K3 atau pengawas pekerjaan di lokasi tersebut).
Ijin kerja K3 sangat spesifik dan hanya berlaku bila kondisi pekerjaan tidak berubah dan maksimal (biasanya) hanya berlaku selama satu hari. Bila kondisi lingkungan pekerjaan berubah (ada hujan, ganti shift, dll), maka ijin kerja harus diperiksa kembali terhadap kondisi saat ini. Ijin kerja K3 yang lama bisa diganti dengan yang baru atau bila perubahan lingkungan dianggap tidak berpengaruh signifikan terhadap keselamatan kerja, maka ijin kerja dapat dipergunakan lagi.
Telah banyak bukti bahwa tidak adanya ijin kerja K3 telah menyebabkan terjadinya banyak kecelakaan kerja, sehingga sudah saatnya kita peduli dengan ijin kerja K3 saat melakukan pekerjaan berbahaya. SDM adalah aset paling berharga dalam suatu perusahaan, dan sudah layak bila aset yang berharga ini dilindungi dengan cara yang baik secara memadai.

1 komentar: