BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Pada kegiatan perindustrian dikenal istilah Ijin Kerja. Ada dua macam
ijin kerja, yang pertama disebut “request“ dan yang kedua disebut “work
permit”. Ijin kerja K3 (work permit) sangat berbeda dengan ijin kerja
melaksanakan pekerjaan (request), sehinga semua pekerja proyek harus
benar-benar memahami perbedaan dan kegunaan dari masing-masing ijin kerja ini.
Ijin kerja K3 sangat spesifik dan hanya berlaku bila kondisi pekerjaan
tidak berubah dan maksimal (biasanya) hanya berlaku selama satu hari. Bila
kondisi lingkungan pekerjaan berubah (ada hujan, ganti shift, dll), maka ijin
kerja harus diperiksa kembali terhadap kondisi saat ini. Ijin kerja K3 yang
lama bisa diganti dengan yang baru atau bila perubahan lingkungan dianggap
tidak berpengaruh signifikan terhadap keselamatan kerja, maka ijin kerja dapat
dipergunakan lagi Penerapan request misalnya, request diperlukan
oleh kontraktor untuk meminta ijin bekerja pada Engineer Representative,
misalnya untuk melaksanakan pekerjaan pengecoran di suatu lokasi atau beberapa
lokasi sekaligus. Ijin kerja (request) bisa diberikan untuk satu atau beberapa
macam pekerjaan yang diselesaikan dalam waktu satu hari atau beberapa hari,
tergantung item pekerjaan yang diajukan.
Beberapa pekerjaan tidak memerlukan ijin kerja, dan beberapa pekerjaan
memerlukan ijin kerja sebelum pekerjaan dimulai. Aturan perlu dan tidaknya ijin
kerja biasanya ada dalam dokumen kontrak atau hasil kesepakatan dalam rapat
koordinasi antara kontraktor dan Engineer Representatif.
Pekerjaan yang memerlukan ijin kerja dan ternyata dilaksanakan tanpa
ijin kerja, maka biasanya bermasalah pada saat penagihan pembayarannya. Hal
semacam ini biasanya merupakan pelajaran dasar pada pekerjaan konstruksi dan
hampir semua personil yang terlibat pada pekerjaan konstruksi sangat
memahaminya dan melaksanakannya dengan baik.
Ijin kerja yang kedua adalah ijin kerja K3 (work permit), yang biarpun
sangat penting, jarang dilaksanakan dengan baik, bahkan beberapa bukti
menunjukkan tidak dilaksanakan sama sekali. Hampir semua kecelakaan kerja yang
terjadi pada pekerjaan berbahaya, ditemukan tidak ada ijin kerja K3 yang
dikeluarkan untuk pekerjaan tersebut.
Ijin Kerja K3 (work permit) dikeluarkan oleh Pengawas/ Supervisor/ Pelaksana kepada sub kontraktor/mandor atau
pekerja yang akan memasuki/melaksanakan pekerjaan yang dianggap berbahaya.
Bekerja di ketinggian, bekerja di ruang terbatas (sumur, plafond, gua, dsb),
atau bekerja di lokasi yang berbahaya adalah sederetan jenis pekerjaan yang
memerlukan ijin kerja K3 untuk memulai pekerjaan tersebut.
1.1.1.
Prosedur Pemberian Ijin Kerja
Pelaksana/pengawas/supervisor akan memberikan ijin kerja K3 setelah
melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a. Kesehatan Kondisi pekerja
b. Kelengkapan sarana dan prasarana kerja (termasuk kelengkapan APD sesuai yang disyaratkan pada kondisi pekerjaan yang akan dikerjakan)
c. Tidak ada kondisi berbahaya di lokasi pekerjaan (kondisi berbahaya yang ada di lokasi pekerjaan sudah dikontrol sehingga tingkat risikonya ada pada tingkat “dapat ditolererir”)
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada lokasi kerja tersebut.
a. Kesehatan Kondisi pekerja
b. Kelengkapan sarana dan prasarana kerja (termasuk kelengkapan APD sesuai yang disyaratkan pada kondisi pekerjaan yang akan dikerjakan)
c. Tidak ada kondisi berbahaya di lokasi pekerjaan (kondisi berbahaya yang ada di lokasi pekerjaan sudah dikontrol sehingga tingkat risikonya ada pada tingkat “dapat ditolererir”)
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada lokasi kerja tersebut.
Bila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya hal-hal yang dapat
membahayakan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka barulah ijin
kerja K3 ditanda tangani dan pekerjaan dapat dimulai dengan pengawasan dari
petugas khusus (biasanya petugas K3 atau pengawas pekerjaan di lokasi
tersebut). Setiap permit akan disertai dengan berbagai sertifikat lain seperti
electrical, preparation /reinstatement, confined space entry, excavation,
sanction for test, limit of access dan vehicle access. Permit Controler
berwenang untuk menolak menerbitkan work permit kalau certificate yang
disaratkan tidak dipenuhi. Setelah lolos dari Permit Controler permit harus
diendors oleh Operating Authority (Supervisor) sebagai wakil company.
Performing Authority akan mendelegasikan pelaksanaan pekerjaan kepada Worksite
Supervisor sebagai pemegang permit. Dibawah Worksite supervisor adalah permit
user yaitu orang (certified) yang melakukan pekerjaan. Sebelum suatu permit
diendors, Permit Controler dan /atau Area Authority (yang bertanggung jawab
tentang area /space tempat pekerjaan dilakukan biasanya operator lapangan) akan
memeriksa dan memastikan semuanya termasuk lokasi kerja telah sesuai dengan
certificate yang disertakan.
1.1.2.
Aplikasi Work Permit
Work permit dalam kasus ini diwujudkan sebagai Sistem Paspor
Keselamatan.Sistem paspor keselamatan untuk kontraktor telah dipergunakan
secara luas baik untuk operasi di off-shore maupun on-shore pada industri
minyak dan gas. Mereka menyediakan suatu alat sederhana dan praktis untuk menjamin
bahwa semua kontraktor yang bekerja di setiap lapangan perusahaan telah
mempunyai kompetensi, mendapat induksi dan dilatih dalam hal sistem keselamatan
dan persyaratan keselamatan yang minimum.
Sistem paspor keselamatan bervariasi dalam format dan ruang lingkupnya,
tapi secara tipikal mencakup hal-hal berikut ini :
a. Untuk setiap kontraktor diterbitkan paspor yang ditandatangani dan diberi tanggal setelah menyelesaikan program training induksi keselamatan yang hasilnya memuaskan dan evaluasi pelatihan kompetensi atau keahlian apapun.
b. Paspor secara umum memiliki validitas yang terbatas baik dalam jenis pekerjaan yang dilakukan kontraktor (mis. hot work) maupun waktu validitas paspor tsb.
c. Sistem paspor mensyaratkan pelatihan penyegaran dengan interval waktu tertentu yang diperlukan untuk menjaga agar paspor tetap valid.
d. Skema pengadaan mungkin mencakup paspor dan persyaratan yang berbeda-beda untuk setiap pekerja dan supervisor.
e. Paspor dapat berfungsi sebagai alat sederhana baik untuk kontraktor maupun personil perusahaan untuk mengecek apakah seseorang telah dilatih dan cocok melaksanakan tugas yang diberikan, dan kapan pelatihan ulang diperlukan. Jika paspor tidak berlaku, kontraktor tidak dapat melakukan pekerjaan. Ini memberikan insentif pada kontraktor untuk menjamin bahwa mereka memiliki hak pelatihan dan akreditasi, dan juga menjaga agar paspor mereka selalu diperbaharui.
f. Elemen pelatihan untuk mendapatkan paspor dapat meliputi :
- Pengenalan hukum K3
- Ijin kerja yang berlaku
- Praktek kerja yang aman
- Prosedur lock-out untuk elektrikal
- Akses dan jalan masuk
- Prosedur pelaporan kecelakaan & cara mendapatkan pertolongan pertama
- Prosedur hot work (pengelasan dan pemotongan)
- Pencegahan kebakaran dan prosedurnya
- Penanganan bahan berbahaya dan resikonya serta alat pelindung diri (APD)
- Manual handling
- Bekerja dengan keran dan alat-alat berat
- Penggalian/ekskavasi
- Tool box talks
- Penilaian/analisa resiko
- Dalam beberapa kasus sejumlah perusahaan yang melaksanakan kegiatan secara bersama-sama untuk memperoleh dan mengembangkan sistem paspor keselamatan untuk kontraktor, hal ini untuk menghindari kebutuhan pelatihan yang tidak perlu dan berulang dimana kontraktor memerlukan paspor yang berbeda untuk setiap lokasi.
a. Untuk setiap kontraktor diterbitkan paspor yang ditandatangani dan diberi tanggal setelah menyelesaikan program training induksi keselamatan yang hasilnya memuaskan dan evaluasi pelatihan kompetensi atau keahlian apapun.
b. Paspor secara umum memiliki validitas yang terbatas baik dalam jenis pekerjaan yang dilakukan kontraktor (mis. hot work) maupun waktu validitas paspor tsb.
c. Sistem paspor mensyaratkan pelatihan penyegaran dengan interval waktu tertentu yang diperlukan untuk menjaga agar paspor tetap valid.
d. Skema pengadaan mungkin mencakup paspor dan persyaratan yang berbeda-beda untuk setiap pekerja dan supervisor.
e. Paspor dapat berfungsi sebagai alat sederhana baik untuk kontraktor maupun personil perusahaan untuk mengecek apakah seseorang telah dilatih dan cocok melaksanakan tugas yang diberikan, dan kapan pelatihan ulang diperlukan. Jika paspor tidak berlaku, kontraktor tidak dapat melakukan pekerjaan. Ini memberikan insentif pada kontraktor untuk menjamin bahwa mereka memiliki hak pelatihan dan akreditasi, dan juga menjaga agar paspor mereka selalu diperbaharui.
f. Elemen pelatihan untuk mendapatkan paspor dapat meliputi :
- Pengenalan hukum K3
- Ijin kerja yang berlaku
- Praktek kerja yang aman
- Prosedur lock-out untuk elektrikal
- Akses dan jalan masuk
- Prosedur pelaporan kecelakaan & cara mendapatkan pertolongan pertama
- Prosedur hot work (pengelasan dan pemotongan)
- Pencegahan kebakaran dan prosedurnya
- Penanganan bahan berbahaya dan resikonya serta alat pelindung diri (APD)
- Manual handling
- Bekerja dengan keran dan alat-alat berat
- Penggalian/ekskavasi
- Tool box talks
- Penilaian/analisa resiko
- Dalam beberapa kasus sejumlah perusahaan yang melaksanakan kegiatan secara bersama-sama untuk memperoleh dan mengembangkan sistem paspor keselamatan untuk kontraktor, hal ini untuk menghindari kebutuhan pelatihan yang tidak perlu dan berulang dimana kontraktor memerlukan paspor yang berbeda untuk setiap lokasi.
1.1.3.
Jenis surat ijin kerja
Setiap pekerja baik dari company ataupun contractor harus lulus dalam
training tentang prosedur “Permit To Work System”. Setiap orang (biasanya
kontraktor) sebagai Performing Authority jika akan melakukan pekerjaan
maintenance didalam kilang harus mengajukan permit kepada Permit Controler,
disini Permit Controler akan menanyakan jenis pekerjaan, lokasi, alat-alat yang
dipakai (equipment) dll. Jenis pekerjaan akan menentukan jenis work permit yang
dipakai (Cold , Spark Potential , Hot atau Radiography Work Permit) dilihat
dari dampak ataupun risiko yang ditimbulkan.
Misalnya apakah pekerjaan menimbulkan source of ignition, atau melibatkan nyala api, eksplosif dan sejenisnya akan memakai Hot Work Permit. Spark Potential Work Permit dipakai untuk pekerjaan yang melibatkan non-intrinsically safe equipment, kamera dengan baterry, removing cover dan exposing live electrical atau koneksi instrument ke atmosphere, memakai hydraulic /air power tools dan lain-lain. Pekerjaan diluar itu akan menggunakan Cold Work Permit dan tentunya spesial untuk Radiography.
Misalnya apakah pekerjaan menimbulkan source of ignition, atau melibatkan nyala api, eksplosif dan sejenisnya akan memakai Hot Work Permit. Spark Potential Work Permit dipakai untuk pekerjaan yang melibatkan non-intrinsically safe equipment, kamera dengan baterry, removing cover dan exposing live electrical atau koneksi instrument ke atmosphere, memakai hydraulic /air power tools dan lain-lain. Pekerjaan diluar itu akan menggunakan Cold Work Permit dan tentunya spesial untuk Radiography.
Telah banyak bukti bahwa tidak adanya ijin kerja K3 telah menyebabkan
terjadinya banyak kecelakaan kerja, sehingga sudah saatnya kita peduli dengan
ijin kerja K3 saat melakukan pekerjaan berbahaya. SDM adalah aset paling
berharga dalam suatu perusahaan, dan sudah layak bila aset yang berharga ini
dilindungi dengan cara yang baik secara memadai.
1.2.
Rumusan Masalah
a. Apa pengertian dari work permit ?
b. Apa jenis dan isi work permit ?
c. bagaimana gambaran formulir work
permit ?
1.3.
Tujuan Penulisan Makalah
a. Untuk mengetahui definisi dari work
permit.
b. Untuk mengetahui isi dari work permit
.
c. Untuk memberi gambaran tentang
contoh formulir.
1.4.
Manfaat Penulisan Makalah
a.
Dapat
mengetahui definisi tentang work permit.
b.
menambah
pengetahuan tentang isi work permit
mengetahui gambaran formulir yang
harus di isi untuk setiap pekerjaan yang akan dilakukan.
BAB II
ISI
2.1.
Definisi work permit
Pada setiap pagi sebelum mulai sebuah pekerjaan, personil
dilokasi kerja disibukan untuk menyiapkan work permit (safety work permit).
Dokumen tersebut wajib dimiliki oleh grup kerja dan disosialisasikan kepada tim
yang akan mengeksekusi pekerjaan. Apa sih work permit itu kenapa penting dan
apa tujuan dari adanya work permit?
Safety work permit atau biasa disingkat work permit adalah
suatu sistem tertulis untuk suatu jenis pekerjaan tertentu dimana pekerjaan
tersebut memiliki potensi bahaya yang harus dikendalikan baik terhadap
keselamatan personil, peralatan, lingkungan, instalasi dan keterlangsungan
operasional. Selain itu dokumen ini menjadi alat komunikasi antara pemilik
instalasi dengan supervisor, operator dan personil yang terlibat dalam
pekerjaan yang akan dilakukan. Pekerjaan-pekerjaan yang akan dikakukan sebagi
misal adalah pekerjaan di ruang terbatas (confined space), pekerjaan panas,
penggalian, pengangkatan/pemindahan material atau peralatan yang berat,
pekerjaan radiografi, pekerjaan listrik, uji tekanan, terlepasnya bahan kimia
berbahaya keudara atau lingkungan, penyelaman, kegiatan perbaikan atau
pemeliharaan dan lain-lain. Pekerjaan yang memiliki potensi berbahaya tidak
hanya yang sudah disebutkan terdahulu tetapi juga disesuaikan dengan bisnis
proses yang ada dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemilik instalasi, oleh
karena itu kriteria dan aplikasi work permit ini bisa berbeda-beda pada jenis
industri yang ada. Secara terperinci, tujuan dari work permit antara lain:
· Memastikan otorisasi pekerjaan yang akan dilakukan oleh
pemilik instalasi, pengawas instalasi kepada pelaksana pekerjaan.
· Identifikasi yang jelas mengenai jenis pekerjaan, metode
kerja, resiko dan bahaya yang timbul
dalam pekerjaan dan keterbatasan-keterbatasan yang ada.
· Tindakan pencegahan yang diambil untuk untuk mengendalikan
bahaya yang timbul dalam pekerjaan.
· Memastikan penanggung jawab lokasi, pemilik instalasi
mengetahu status update dari
pekerjaan.
· Adanya sistem yang memastikan pengendalian bahaya dilakukan
dan diperiksa
mulai saat persiapan, pelaksanaan dan saat selesai
dikembailkan seperti semula oleh
pengawas lokasi dan pelaksana pekerjaan.
· Adanya prosedur untuk membatalkan atau meneruskan pekerjaan.
· Adanya prosedur yang mengatur pekerjaan antara beberapa grup
dalam suatu pekerjaan yang saling berhubungan/mempengaruhi (simaultanous
operation).
· Adanya prosedur untuk handover antar shift kerja atau untuk
memperpanjang permit karena pekerjaan belum selesai.
Dokumen ini merupakan bentuk
otorisasi kepada pelaksana dari pemilik instalasi untuk melakukan
penyelesaian pekerjaan karena pelaksana akan melakukan sesuai dengan
kriteria keselamatan yang diminta didalam permit dan dengan metode dan tahapan
yang dituliskan didalam JSA (job safety analysis) atau bahkan didalam sebuah
prosedur. Prosedur ini bukan hanya sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa
semua bahaya yang ada telah di kendalikan tetapi yang lebih penting adalah
pihak-pihak yang terlibat mengerti dan mematuhi apa yang tertulis dipermit. Hal
ini terutama pada personil yang diluar instalasi yang akan melakukan pekerjaan,
sebagai misal adalah kontraktor yang masuk kelokasi kerja. Mereka belum
mengetahui dan terbiasa akan bahaya dan proses kerja yang ada.
2.2.
Tujuan
dan jenis work Permit
Tujuan
dari ijin kerja adalah untuk menyiapkan cara penyampaian yang efektif dan sistematis dalam memelihara siistem
pengontrolan dadn melaksanakan kegiatan-kegiatan kerja. Memastikan bahwa
kondisi-kondisi dan peralatan kerja selalu aman dan akan tetap aman selama
pekerjaan berlangsung.
Surat
ijin kerja merupakan ijin tertulis untuk melakukan suatu pekerjaan khusus dalam
suat masa tertentu, dibawah kondisi normal dengan maksud untuk melaksanakan
pekerjaan dengan cara yang aman dan selamat.
Ada
beberapa macam sistem perijinan (work permit system) yang digunakan untuk
melaksanakan suatu pekerjaan yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
2.2.1.
Jenis – Jenis work permit :
a. Surat
ijin pekerjaan panas (hot wok permit) diperlukan apabila akan melaksanakan
pekerjaan panas yang antara lain : pengelasan, pemotongan dengan api dan
sandblasting.
b. Surat
ijin pekerjaan dingin (cold work permit), pekerjaan yang akan dilakukan antara
lain adalah : pengecatan, pekerjaan sipil, pekerjaan bangunan.
c.
Surat ijin pekerjaan listrik
(electric work permit), diperlukan apabila akan melakukan pekerjaan yang antara
lain untuk isolasi tenaga listrirk, perbaikan dan penggantian breaker atau pemasangan sistem tenaga listrik baru
d.
Surat ijin pekerjaan
penggalian (excavation work permit) adalah suatu pekerjaan yang meliputi semua
pekerjaan penggalian di daerah yang memerlukan pemeriksaan dan persetujuan dari
berbagai departemen terkait seperti, produksi, electric, communication,
pipeline maintenance.
e.
Surat ijin memasuki bejana
tertutup (vessel entry permit) suatu pekerjaan atau kegiatan yang memasuki
ruang tertutup sepert bejana, tanki, tongkang.
Meskipun
hanya orang berwenang saja yang berhak untuk mngeluarkan surat ijin panas, namun setiap orang
diperbolehkan untuk menunda pelaksanaan surat ijin tersebut apabila terlihat
ada kondisi yang tidak aman atau kondisinya berubah menjadi berbahaya. Pada
umumnya prosedur surat ijin kerja dibuat sebagai alat untuk melaksanakan
pengontrolan-pengontrolan terhadap suatu pekerjaan berupa :
1.
Menyediakan keterangan
tertulis dan instruksi terhadap bahaya yang harus dihindarkan atau dihilangkan selama pekerjaan
berlangsung serta alat pelindung diri dan pelindung keselamatan lainnya
diperlukan.
2.
Untuk menjamin bahwa
pengujian (test) yang benar telah dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
3.
Untuk menentukan daerah
kerja yang tepat dan menentukan batas yang diperlukan guna menjamin keselamatan
4.
Untuk menyediakan
pemberitahuan yang cukup kepada seluruh bagian yang terlibat sebelum melakukan
pekerjaan.
Untuk
menegaskan tanggung jawab pekerjaan yang akan dilakukan dan tanda tangan dari
bagian yang terlibat, menjamin bahwa semua anggota puas akan kontrol
keselamatan yang dilakukan
Selama
pekerjaan apa saja berlangsung dan bilamana pekerjaan tersebut perlu untuk
diperpanjang waktunya melebihi waktu yang telah ditetapkan sebagai surat ijin
asli, surat ijin tersebut harus diperbarui atau disahkan oleh pimpinan daerah
tersebut untuk pengamanan lanjutan..
Beberapa
situasi dmana dilakukan pekerjaan khusus yang berbahaya diperlukan pengawasan
yang lebih ketat. Seluruh anggota yang terlibat dadlam sistem surat ijin kerja
harus orang yang telah dilatih secara
resmi dan benar-benar mengerti akan tugass dan tanggung jawabnya.
Masa
berlakunya :
Batas
waktu yang ditetapkan dalam surat ijin kerja biasanya dari jam 07.00 pagi
hingga jam 17.00 waktu setempat atau jam kerja yang berlaku ditempat. Tidak
satu pekerjaan apapun yang diijinkan setelah hari gelap, kecuali dalam keadaan
tertenu dan itupun steelah mendapat persetujuan dari manajer operasi setempat
atau orang yang berwenang.
Pekerjaan
yang tidak termasuk dalam surat ijin kerja
Pekerjaaan
rutin yang dilakukan di bengkel kerja yang aman dan telah ditentukan tidak
harus dimasukkan dalam surat ijin tersebut, meskipun kadang-kadang perlu
memberitahu bagian safety apabila memerlukan untuk test gas yang mudah terbakar
atau test oksigenn atas peralatan yang dibawa kedalam bengkel untuk perbaikan.
2.2.2. Contoh Formulir HOT Work Permit
a.
Hot Work Permit

b.
Cold Work Permit

c.
Confined Space Work Permit

d.
Electrical Work Permit

BAB III
PENUTUP
jin
kerja diperlukan untuk mengendalikan dari potensi bahaya yang berhubungan
dengan pekerjaan. Ada beberapa ijin kerja dari suatu pekerjaan yang membutuhkan
Ijin Kerja (Permit to Work) dari Petugas K3, yang bertujuan tidak hanya pada
pengendalian resiko tetapi memiliki potensi bahaya rendah.
Beberapa contoh dari pekerjaan yang harus dibuat Ijin
Kerja dan harus mendapat persetujuan dari Petugas K3 adalah sebagai berikut:
a.
Ijin Kerja Panas (Hot Work Permit), yaitu
ijin kerja untuk pekerjaan yang menghasilkan api atau menggunakan api, dimana
lokasi pekerjaan tersebut berdekatan dengan bahan yang mudah terbakar.
Contohnya Pekerjaan Welding, grinding & cutting berdekatan dengan bahan
mudah terbakar.
b.
Ijin Kerja Dingin (Cold Work Permit), yaitu
ijin kerja untuk pekerjaan dengan pressure bertekanan tinggi, seperti Hidro
test maupun Phenuematic test.
c.
Ijin Kerja Masuk Ruang Terbatas (Confined
Space Entry Permit), yaitu ijin kerja untuk bekerja didalam ruang terbatas.
Yang dimaksud terbatas adalah terbatas dari kemungkinan keterbatasan oksigen
didalam ruang kerja, ruangan bekas dari bahan kimia & gas lainnya, akses
masuk / keluar masuk tempat kerja yang terbatas, pencahayaan yang kurang, dan
lain-lain.
d.
Radiography Permit, yaitu ijin kerja untuk
pekerjaan yang berhubungan radiasi sinar X / gamma.
e.
Ijin Kerja Listrik (Electric Work Permit),
yaitu ijin kerja untuk pekerjaan menghidupkan atau perbaikan peralatan listrik
baru atau peralatan lama & battery charging.
f.
Ijin Pengangkatan (Lifting Permit), yaitu
ijin kerja untuk pengangkatan yang kritikal, beban yang diangkat diatas 10Ton
atau pengangkatan dengan menggunakan 2 crane atau lebih dan pengangkatan
material yang mahal harganya dan material lebar ukurannya yang kategorikan
berbahaya.
g.
Ijin bekerja diatas ketinggian, yaitu ijin
kerja yang diberikan kepada pekerja yang akan bekerja diatas ketinggian yang
dilakukan dimana akses ketempat kerja harus menggunakan personal basket (tanpa
tangga/ladder).
Ijin
Kerja K3 (work permit) dikeluarkan oleh Pengawas/Supervisor/Pelaksana kepada
sub kontraktor/mandor atau pekerja yang akan memasuki/melaksanakan pekerjaan
yang dianggap berbahaya. Bekerja di ketinggian, bekerja di ruang terbatas
(sumur, plafond, gua, dsb), atau bekerja di lokasi yang berbahaya adalah
sederetan jenis pekerjaan yang memerlukan ijin kerja K3 untuk memulai pekerjaan
tersebut.
Pelaksana/pengawas/supervisor akan memberikan ijin kerja
K3 setelah melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a.
Kesehatan Kondisi pekerja.
b.
Kelengkapan sarana dan prasarana kerja
(termasuk kelengkapan APD sesuai yang disyaratkan pada kondisi pekerjaan yang
akan dikerjakan)
c.
Tidak ada kondisi berbahaya di lokasi
pekerjaan (kondisi berbahaya yang ada di lokasi pekerjaan sudah dikontrol
sehingga tingkat risikonya ada pada tingkat “dapat ditolererir”)
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja pada lokasi kerja tersebut.
Bila
hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya hal-hal yang dapat membahayakan
pekerja dalam melaksanakan pekerjaan tersebut,
maka barulah ijin kerja K3 ditanda tangani dan pekerjaan dapat dimulai dengan
pengawasan dari petugas khusus (biasanya petugas K3 atau pengawas pekerjaan di
lokasi tersebut).
Ijin kerja K3 sangat spesifik dan hanya berlaku bila
kondisi pekerjaan tidak berubah dan maksimal (biasanya) hanya berlaku selama
satu hari. Bila kondisi lingkungan pekerjaan berubah (ada hujan, ganti shift,
dll), maka ijin kerja
harus diperiksa kembali terhadap kondisi saat ini. Ijin kerja K3 yang lama bisa
diganti dengan yang baru atau bila perubahan lingkungan dianggap tidak
berpengaruh signifikan terhadap keselamatan kerja, maka ijin kerja dapat
dipergunakan lagi.
Telah banyak bukti bahwa tidak adanya ijin kerja K3 telah
menyebabkan terjadinya banyak kecelakaan kerja,
sehingga sudah saatnya kita peduli dengan ijin kerja K3 saat melakukan
pekerjaan berbahaya. SDM adalah aset paling berharga dalam suatu perusahaan,
dan sudah layak bila aset yang berharga ini dilindungi dengan cara yang baik
secara memadai.
izin copas ya Kak
BalasHapus